Hari Ini, Djoko Tjandra Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hari Ini, Djoko Tjandra Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa


JawaPos.com – Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra dan dua terdakwa lainnya yakni Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10). Ketiga terdakwa akan membacakan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Agenda sidang pembacaan nota keberatan terdakwa Djoko Tjandra dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dikonfirmasi, Selasa (20/10).

Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.

“Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Perkara surat jalan dan dokumen palsu ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu terjadi pada November 2019.

Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan kepada Anita Kolopakaing untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009. “Saat itu saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019,” ucap jaksa Yeni.

Lantas pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan upaya hukum
PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan PK itu ditolak, karena Djoko Tjandra diminta untuk hadir langsung ke pengadilan. “Permohonan PK ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012,” cetus Jaksa.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri, tidak ingin diketahui keberadaannya. Kemudian dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi. Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo,” beber jaksa Yeni.

Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing kemudian membicarakan kliennya yang hendak datang ke Jakarta. Lantas, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus korona atau Covid-19.

Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Kemudian, Djoko Tjandra
akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan menggunakan pesawat sewaan.

“Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil. Karena hal itu mencederai dan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009,” pungkasnya.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Hari Ini, Djoko Tjandra Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa