Nama Geprek Bensu Benny Sujono Dihapus, Ini Kata Pihak Ruben Onsu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Nama Geprek Bensu Benny Sujono Dihapus, Ini Kata Pihak Ruben Onsu


JawaPos.com – Perseteruan antara Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan Benny Sujono sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan akhir dikeluarkan MA tertanggal 20 Mei 2020 di mana Benny Sujono keluar sebagai pemenang.

Dua pekara tersebut terdaftar dengan nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 dan 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Meskipun Benny Sujono menang di MA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ternyata ikut menghapus merek Geprek Bensu milik Beny Sujono. Surat Keputusan tersebut terbit dengan nomor HKI.4-HI.06.06.03-10/2020 tertanggal 06 Oktober 2020.

Mengomentari dihapusnya Geprek Bensu milik Benny Sujono, Minola Sebayang selaku pengacara Ruben Onsu mengatakan penghapusan merek dagang milik kliennya dan penghapusan Geprek Bensu milik Benny Sujono mengacu pada aturan yang berbeda.

“Kalau bicara UU Merek, ada dua pintu terkait masalah hilangnya hak merek itu. Dalam pasal 72 penghapusan Merek, sebuah merek bisa dihapus dari daftar merek. Kemudian Pasal 75 bicara pembatalan,” terang Minola kepada JawaPos.com.

Mengacu pada Pasal 75, Ruben Onsu sempat memperjuangkan pembatalan merek, namun kalah di MA. Padahal, suami Sarwendah itu disebut sebagai pemilik first to file atas merek Geprek Bensu.

“Di pengadilan, pihak Benny Sujono bicara historis terkait kerja sama dengan kami dulu, itu masalah lain. Yang penting kita sudah menguasai Bensu first to file yang pertama itu. Kedua, Bensu itu kan adalah nama orang terkenal dan singkatan dari Ruben Onsu. Mereka bilang Bensu nama Benny Sujono gimana? Kalau Benny Sujono tidak pernah mendapatkan nama Bensu. Nah, hakim anggap kita tidak beritikad baik,” jelasnya.

Minola mengatakan, penghapusan merek dagang milik Ruben Onsu dilakukan KI karena mengikuti perintah hasil putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara merek dagang milik Benny Sujono dihapus atas rekomendasi dari komisi banding guna memutus perseteruan dan supaya ada edukasi ke publik tentang pentingnya hak cipta atas sebuah merek.

“Ini dua hal yang berbeda. Kita dibatalkan di dalam persidangan karena tuntutan seperti itu, terlepas apapun pertimbangannya. Tapi kalau mereka dihapus, pertimbangannya memang ada pintu aturan tersendiri yang diatur dalam pasal 72. Boleh-boleh aja rekomendasi menteri atau dari Komisi Banding merekomendasikan untuk dihapus sebuah merek,” paparnya.

Dia mengatakan, rekomendasi penghapusan oleh Komisi Banding diduga untuk mengakhiri polemik perebutan merek dagang Geprek Bensu. Sebab pihak Ruben memang cukup getol menyengketakannya melalui pengadilan.

“Bisa saja ada laporan yang keberatan atau terjadi kericuhan soal merek itu. Ya kita mempersoalkan kenapa ada merek yang keluar bersamaan dengan pemilik yang berbeda,” ungkapnya.


Nama Geprek Bensu Benny Sujono Dihapus, Ini Kata Pihak Ruben Onsu