‎Wamenag: Demo Itu Cara yang Dibenarkan dalam Menyampaikan Aspirasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

‎Wamenag: Demo Itu Cara yang Dibenarkan dalam Menyampaikan Aspirasi


JawaPos.com – Mahasiswa dan elemen buruh menggelar demonstrasi pada Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka memprotes disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Langkah demo itu pun didukung Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi.

Menurut Zainut, demonstrasi adalah salah satu cara yang dibenarkan dan diizinkan untuk menyampaikan aspirasi dalam iklim demokrasi. Namun demikian, demonstrasi harus dilakukan tanpa tindak-tindakan anarkis dan harus tetap mengindahkan akhlak dan norma hukum yang ada.

“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum” ujar Zainut kepada wartawan, Jumat (9/10).

“Aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan,” lanjutnya.

Zainut juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar. “Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif,” terang Zainut yang juga Wakil Ketua Umum MUI.

Selain demonstrasi, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah melalui Judicial Review (JR). Mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan Konstitusi, untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Cara tersebut menurut saya lebih ringan mudaratnya, lebih efektif dan lebih berbudaya. Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut,” pungkasnya.


‎Wamenag: Demo Itu Cara yang Dibenarkan dalam Menyampaikan Aspirasi