KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Pejabat PT Garuda Indonesia

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Pejabat PT Garuda Indonesia


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Perpanjamgan penahanan terhadap mantan pejabat Garuda Indonesia itu dilakukan selama 40 hari ke depan.

Hadinoto merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia dan kasus dugaan pencucian uang.

“Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Hadinoto Soedigno) selama 40 hari dimulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan tim penyidik untuk menyelesaikan berkas penyidikan. Kasus yang menjerat Hadinoto merupakan pengembangan kasus serupa yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd, Soetikno Soedarjo.

KPK menduga, Hadinoto menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 – 2013 dari perusahaan Rolls Royce.

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menduga danya uang suap yang diterima Hadinoto ditransfer ke sejumlah rekening keluarganya. Hadinoto disinyalir mentransfer uang hasil suapnya ke rekening anak dan istrinya.

Hadinoto diduga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka HDS yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan di kirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah menduga Hadinoto turut melakukan pencucian uang dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (GIAA). Hal ini yang mendasari KPK menjerat Hadinoto dengan pasal TPPU.

Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hadinoto juga disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Pejabat PT Garuda Indonesia