Mengaku Diperas, Seorang Perempuan Laporkan Oknum Polisi di Bali

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mengaku Diperas, Seorang Perempuan Laporkan Oknum Polisi di Bali


JawaPos.com–Seorang perempuan berinisial MIS, 21, melaporkan seorang oknum polisi di lingkungan Polda Bali berinisial RC karena diduga melakukan pemerasan dan melanggar kode etik kepolisian.

”Laporan ini terkait kode etik, karena dilihat dari oknum polisi yang masih aktif jadi untuk langkah awalnya kita dipanggil propam untuk ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi dan mensinkronkan dengan laporan yang sudah viral ini. Selain itu juga melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan,” kata Charlie Usfunan, kuasa hukum MIS yang mendampingi pelapor saat mendatangi Bidang Propam Polda Bali, seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Jumat (18/12).

Charlie mengatakan, dalam laporan itu, oknum polisi tersebut kemungkinan dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan mungkin juga ada pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan pasal pencurian 363 KUHP. ”Jadi kemungkinan pasal itu. Kita harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk dalam kasus ini. Kita lihat dari perkembangan penyelidikan,” terang Charlie.

Dia mengatakan, dari anggota propam Polda Bali yang membenarkan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Polda Bali.

Kasus itu berawal saat pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 Wita ada pelanggan yang mau menyewa jasa perempuan tersebut. Setelah saling bernegosiasi, pelapor dan pelanggan itu saling bertemu di tempat yang sudah ditentukan.

Selanjutnya, setelah pelapor dan pelanggan itu bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian. Orang tersebut adalah RC.

”Dari situ pelapor panik karena RC ini sempat mengancam akan membawanya ke kepolisian karena ini ada hubungannya ke prostitusi. Saat itu, pelapor dipaksa untuk melayani hubungan badan dengan RC,” kata Charlie.

Menurut Charlie, RC ini juga meminta uang jatah setiap bulan kepada pelapor MIS. Setiap bulan pelapor diminta membagi rezekinya sebesar Rp 500 ribu untuk diberikan kepada RC.

”Saat itu uang korban juga diminta RC sebesar Rp 350 ribu dan satu HP punya pelapor merek Iphone juga diambil RC. RC bilang kalau mau Iphone-nya dikembalikan harus membayar Rp 1,5 juta sebagai jaminan bahwa ini tidak dilaporkan,” ucap Charlie.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombespol Dodi Rahmawan mengatakan, penyidik Bidang Propam Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

”Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bidpropam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan,” kata Dodi.

Hingga saat ini, pelapor MIS masih dalam proses pemeriksaan penyidik Bidang Propam Polda Bali.

Saksikan video menarik berikut ini:


Mengaku Diperas, Seorang Perempuan Laporkan Oknum Polisi di Bali