Pertemuan Nurhadi dengan 3 Hakim Agung Diklaim Tidak Bahas Perkara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pertemuan Nurhadi dengan 3 Hakim Agung Diklaim Tidak Bahas Perkara


JawaPos.com – Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito mengakui ada pertemuan antara Nurhadi dengan tiga Hakim Agung. Dia menegaskan, pertemuan itu tidak berkaitan dengan pengurusan perkara.

“Jadi tadi ditegaskan memang ada pertemuan antara Pak Nurhadi dengan tiga orang Hakim Agung dengan Pak Sunarto, Pak Purwosusilo dan Abdul Manaf. Tetapi pertemuan itu ditegaskan untuk menghindari fitnah, bukan terkait dengan pengurusan perkara,” kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12).

Rudjito mengklaim, tidak pernah ada pembicaraan pengurusan perkara antara Nurhadi dengan tiga Hakim Agung. Pertemuan itu diungkap oleh pegawai MA, Jumadi saat bersaksi untuk Nurhadi dan Rezky.

“Pengurusan perkara apapun tidak pernah dibicarakan, tidak pernah ada pembicaraan dalam pertemuan tersebut,” klaim Rudjito.

Rudjito menyampaikan, pertemuan Nurhadi dengan tiga Hakim Agung hanya membicarakan soal anggaran dan pembentukan pengadilan baru. “Yang jelas pertemuan itu hanya menyangkut tentang bagaimana reformasi birokrasi, termasuk pembentukan pengadilan baru dan soal penganggaran. Yang dibicarakan pada pertemuan itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan penganggaran dan pembentukan pengadilan baru,” pungkas Rudjito.

Sebelumnya, pegawai MA Jumadi membeberkan adanya pertemuan antara mantan Nurhadi dengan tiga Hakim Agung yakni, Sunarto, Purwosusilo dan Abdul Manaf. Pertemuan itu berlangsung di luar kantor, tepatnya di rumah Nurhadi yang terletak di kawasan Simprug, Jakarta.

“Kalau urusannya saya tidak tahu, tapi yang saya tahu, mereka ingin silaturhami. Biasanya di luar jam kerja,” ungkap Jumadi saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Jumadi mengklaim, tidak mengetahui pembahasan dalam pertemuan tersebut. Namun dia menduga, pertemuan itu hanya sebatas silaturahmi, karena merupakan jajaran pejabat eselon satu di MA.

“Nggak pak, saya tahunya hanya karena beliau sama-sama di eselon satu, waktu Pak Nurhadi sekretaris, pak Narto adalah Kepala Badan Pengawasan, kemudian pak Purwosusilo adalah Dirjen Badilag. Jadi sering bersama-sama, dalam rangka silahturahmi,” tukas Jumadi.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Pertemuan Nurhadi dengan 3 Hakim Agung Diklaim Tidak Bahas Perkara