Gubernur Jatim Kembalikan Rancangan Perbup APBD Jember 2021

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gubernur Jatim Kembalikan Rancangan Perbup APBD Jember 2021


JawaPos.com–Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengembalikan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD Jember 2021 melalui surat Nomor: 900/ 11942/ 203.6/ 2020 ditandatangani Sekretaris Daerah Jatim Heru Tjahjono. Hal itu membuat kas daerah Pemkab Jember mengalami kekosongan anggaran.

”Kami sudah menerima surat tembusan pengembalian Rancangan Perbup APBD Jember 2021 dari Gubernur Jatim,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim seperti dilansir dari Antara di Jember.

Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa usul Rancangan Perbup APBD Jember 2021 tidak sesuai dengan pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam surat pengembalian itu ditegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat (1) paling lama 6 minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD.

Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasar RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun kepala daerah untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Untuk itu, Gubernur Jatim meminta agar Bupati Faida bersama DPRD mempercepat pembahasan dan penetapan Raperda tentang APBD 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ahmad Halim.

Selanjutnya, segera menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai dasar pengeluaran setiap bulan yang paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya dan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak.

”Keperluan mendesak termasuk belanja yang bersifat tetap, seperti belanja pegawai, layanan jasa, dan keperluan kantor sehari-hari,” ucap Ahmad Halim, politikus Partai Gerindra Jember itu.

Kabupaten Jember tidak memiliki Perda APBD 2020 sehingga menggunakan Perbup APBD 2020 dan kini Bupati Jember Faida kembali mengajukan Rancangan Perbup APBD 2021 namun dikembalikan dan belum disetujui.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano yang dicopot jabatannya oleh Bupati Faida mengatakan, Rancangan Perbup APBD Jember 2021 dikembalikan untuk diperbaiki karena untuk perbup penggunaan anggaran hanya bisa mengusulkan anggaran untuk keperluan wajib mengikat dan mendesak saja.

”Sistem atau aplikasi penganggaran 2021 mengalami perubahan drastis karena sebelumnya menggunakan SIMDA yang dibuat dan didampingi BPKP,” terang Mirfano.

Saat ini, lanjut dia, diubah menggunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang berlaku untuk seluruh kabupaten kota sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Rancangan Perbup APBD 2021 yang belum disetujui Gubernur Jatim itu berdampak pada kas daerah Pemkab Jember mengalami kekosongan anggaran sehingga para ASN, honorer, dan DPRD belum menerima gaji pada Januari 2021.

Saksikan video menarik berikut ini:


Gubernur Jatim Kembalikan Rancangan Perbup APBD Jember 2021