Kejar TPPU Suami Airin, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke MA

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejar TPPU Suami Airin, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke MA


JawaPos.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Utama PT Balipasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari empat tahun menjadi tujuh tahun hukuman pidana penjara. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, Kamis (14/1), tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1).

Ali menyampaikan, alasan Jaksa KPK mengajukan kasasi karena memandang adanya kekeliruan pertimbangan putusan hakim. Terutama tidak terbuktinya dakwaan TPPU.

“Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU,” tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, dalil seluruhnya akan dituangkan Jaksa dalam memori kasasi yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA). “Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,” pungkas Ali.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Wawan juga dikenakan denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara Wawan pada tingkat banding diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso. Selain itu, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Meski diperberat pada tingkat PT DKI Jakarta, tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wawan sebagaimana dakwaan KPK tidak terbukti. Wawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hanya saja, Wawan tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejar TPPU Suami Airin, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke MA