Maqdir Ismail Kritik KPK Tak Izinkan Pengacara Temui Klien di Tahanan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Maqdir Ismail Kritik KPK Tak Izinkan Pengacara Temui Klien di Tahanan


JawaPos.com – Pengacara Maqdir Ismail mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya tidak berpihak kepada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa. Menurutnya, ada beberapa pengacara yang tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara fisik di dalam tahanan.

Menurut Maqdir, KPK hanya mengizinkan pengacara bertemu dengan kliennya pada saat pemeriksaan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, maupun bertemu terdakwa dalam proses persidangan.  Meskipun KPK memperkenankan kuasa hukum melakukan pertemuan secara virtual dengan kliennya, namun hal ini tetap menjadi kendala karena dibatasi oleh waktu.

Di satu sisi, Maqdir memaklumi bahwa pembatasan pertemuan fisik kuasa hukum dengan kliennya merupakan upaya KPK dalam memutus mata rantai Covid-19. Namun, Maqdir melanjutkan bahwa faktanya, tidak sedikit petugas KPK yang terinfeksi virus tersebut dan kemungkinan besar menulari tahanan yang ada di dalam.

Maqdir melanjutkan, kebijakan ini membuat penasehat hukum tidak bisa melaksanakan kewajiban untuk mendampingi klien secara maksimal dalam melakukan pembelaan. Menurutnya, kebijakan ini harus diatur ulang.

“(Sebaiknya) Semua tersangka yang berada dalam tahanan boleh dikunjungi oleh penasehat hukum mereka. Tentunya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, termasuk diantaranya menyertakan hasil tes swab atau tes antigen,” ujar Maqdir dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com.

Menurutnya, perintah penahanan harus dikembalikan kepada makna yang terkandung dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan perbuatan pidana berdasarkan bukti yang cukup dan ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti yang bisa ditahan.

“Di luar itu, tidak boleh. Artinya, harus ada pembatasan pelaksanaan kewenangan penahanan,” ujarnya.

Dengan dipraktikkannya ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ini, kata Maqdir, maka segala bentuk penahanan sebelum ada proses persidangan tidak perlu dilakukan. “Ini akan berdampak berkurangnya tahanan dalam rumah tahanan negara yang sekarang sangat melebihi kapasitas dan daya tampung rumah tahanan negara,” katanya.


Maqdir Ismail Kritik KPK Tak Izinkan Pengacara Temui Klien di Tahanan