PPATK Blokir Rekening FPI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PPATK Blokir Rekening FPI


JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir atau menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya itu, pemblokiran tersebut juga berlaku untuk rekening milik individu yang terafiliasi dengan FPI.

Ketua Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan, penghentian aktivitas rekening FPI itu dalam rangka menganalisis soal dugaan adanya tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.

“Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga,” ujar M. Natsir dalam keterangan persnya, Rabu (6/1).

Adapun kementerian dan lembaga yang membuat SKB untuk pelarangan kegiatan FPI adalah Kemendagri, Kemenkum HAM, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, Polri, dan BNPT.

Natsir menjelaskan, PPATK dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Baca juga: PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening FPI Sesuai Undang-Undang

Saat ini PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI. “Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” jelasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


PPATK Blokir Rekening FPI