Rekening FPI Dibekukan, Ini Respons Rizieq Shihab

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Rekening FPI Dibekukan, Ini Respons Rizieq Shihab


JawaPos.com – Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan oleh pemerintah. Hal itu menyusul ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang di Indonesia sejak 30 Desember 2020.

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar angkat suara terkait pembekuan rekening ini. Rizieq hanya berpesan kepada simpatisannya agar tetap bersabar atas peristiwa yang dialami.

“Tanggapannya (Rizieq) sabar, ini perjuangan. Perjuangan harus sabar dan mengedepankan persaudaraan,” kata Azis saat dihubungi, Selasa (5/1).

Di sisi lain, Aziz tak merinci ihwal pembekuan ini. Dia hanya menyebut rekening tersebut sudah tidak bisa diakses. Dalam rekening itu sendiri terdapat uang senilai Rp 10 juta. “Yang jelas tidak bisa diambil,” jelasnya.

Sebagai respons atas pembekuan ini, FPI berencana membuka rekening baru untuk pembendaharaan organisasi baru Front Persatuan Islam (FPI). “Insha Allah (buka rekening baru),” imbuh Aziz.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Rekening FPI Dibekukan, Ini Respons Rizieq Shihab