Soal Pemecatan Komisioner KPAI, Sitti Kalahkan Jokowi di PTUN

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Soal Pemecatan Komisioner KPAI, Sitti Kalahkan Jokowi di PTUN


JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Sitti Hikmawatty atas keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memecat dirinya. Sitti dicopot dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Itu setelah Sitti membuat pernyataan kontroversial kala itu. Sitti menyatakan, bahwa perempuan bisa hamil setelah berenang di kolam renang bersama dengan lawan jenis meski tanpa adanya penetrasi sekalipun.

Atas keputusan Presiden, Sitti yang merasa tak bersalah lantas mengajukan gugatan ke PTUN pada 17 JUni 2020 terkait pemecatan dirinya. Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat adalah Presiden Jokowi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Keputusan Majelis Hakim yang memenangkan Sitti itu tertuang dalam putusan putusan nomor 122/G/2020/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Selain itu majelis hakim membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020 atas nama Sitti Hikmawatty.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 dan merehabilitasi serta memulihkan hak penggugat dalam kedudukan seperti keadaan semula.

Pengacara Sitti Hikmawatti, Feizal Syahmenan mengatakan, putusan ini membukyikan kliennya tidak bersalah dan berkompeten sebagai Komisioner KPAI. Karena itu, pihaknya berharap agar putusan PTUN ini ditindaklajuti oleh Presiden Jokowi. “Apalagi bukan baru kali ini keputusan presiden dibatalkan PTUN dan kemudian dilaksanakan presiden,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Sabtu (9/1).

Dia menegaskan, inti dari putusan PTUN tersebut adalah presiden melanggar UUPA dalam penerbitan keputusannya. Sebab tanpa ada persetujuan DPR, sehingga keputusannya menjadi melanggar hukum dan harus dibatalkan. “Seyogyanya presiden melaksanakan putusan PTUN dan saya yakin presiden sangat taat hukum,” tegasnya.

Feizal juga mengimbau seluruh komisioner KPAI legawa menerima putusan PTUN tersebut. Sebab, Sitti terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.


Soal Pemecatan Komisioner KPAI, Sitti Kalahkan Jokowi di PTUN