Tiga RS Daerah Terdampak Tidak Adanya APBD Jember 2021

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tiga RS Daerah Terdampak Tidak Adanya APBD Jember 2021


JawaPos.com–Sebanyak tiga rumah sakit daerah di Kabupaten Jember, yakni RSD Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat, terdampak akibat tidak adanya Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember Tahun Angaran 2021.

Direktur RSD Soebandi Jember Hendro Soelistijono seperti dilansir dari Antara di Jember mengatakan, rumah sakit ada keunikan fleksibilitas keuangan yang berbeda dengan peraturan presiden yang mengatur itu.

”Selama belum ada surat keputusan bupati untuk pengguna anggaran, kami tidak bisa menggunakan anggaran. Namun, ada hal-hal yang tidak bisa kami tunda yang bisa berdampak pada pelayanan. Harus dibayar,” kata Hendro Soelistijono.

Bupati Jember Faida sudah mengajukan Perbup APBD 2021 kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada awal Januari. Namun, perbup itu ditolak karena anggarannya hampir sama dengan perda. Pemkab Jember kemudian diminta melakukan revisi dengan anggaran wajib, rutin, dan mengikat. Namun, revisi itu belum dilakukan Bupati Jember Faida.

Menurut Hendro, beberapa hal yang tidak bisa ditunda itu, antara lain pembayaran rekening listrik, telepon, air, dan operasional kebutuhan obat. Sehingga, pihaknya menggunakan surat keputusan (SK) direktur RSD Soebandi untuk menggunakan anggaran rumah sakit.

”Kami sudah telepon Badan Pemeriksa Keuangan terkait hal itu. Intinya tidak boleh menggunakan uang rumah sakit tanpa ada SK pengguna anggaran, tapi karena mendesak, ya dipersilakan,” tutur Hendro Soelistijono.

Hendro menjelaskan, status tiga rumah sakit daerah di Jember adalah badan layanan umum (BLU), sehingga pendapatan rumah sakit hanya mampir di penganggaran APBD, sebelum digunakan lagi oleh rumah sakit tersebut.

”Sejauh ini pelayanan tidak terganggu, namun ada batasan-batasan yang tidak bisa dilampaui untuk menggunakan anggaran itu, seperti pemeliharaan gedung bocor sementara kami tunda karena saya menganggap itu bukan mendesak,” terang Hendro Soelistijono.

Hendro memperkirakan, kebutuhan operasional RSD Soebandi aman hingga akhir Januari karena pihaknya punya formularium dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak saja dalam menggunakan anggaran sebelum ditetapkan Perbup atau Perda APBD Jember Tahun 2021.

Hal senada disampaikan Direktur RSD Kalisat Kunin Nasihah. Menurut dia, pihaknya masih menunggu SK pengguna anggaran dari Perbup atau Perda APBD Jember Tahun Anggaran 2021. Namun, untuk kebutuhan rutin dan mengikat terpaksa harus menggunakan SK direktur.

”SK Direktur itu untuk mencairkan anggaran dalam membayar kebutuhan rutin, seperti tagihan air, listrik, dan telepon, sambil menunggu SK pengguna anggaran turun,” tutur Kunin Nasihah.

Untuk hal-hal yang berkaitan dengan pihak ketiga, lanjut dia, manajemen RSD Kalisat akan mengatur penundaan pembayaran sehingga pekerjaan tersebut tetap bisa dilakukan.

”Kami mengeluarkan anggaran untuk hal-hal yang krusial yang akan berdampak pada pelayanan rumah sakit, namun diharapkan Perbup APBD 2021 bisa segera ditetapkan,” kata Kunin Nasihah.

Ketiadaan APBD 2021 di Jember tidak berdampak pada penghentian layanan kesehatan di rumah sakit daerah, namun biaya operasional untuk rumah sakit menjadi tersendat.

Saksikan video menarik berikut ini:


Tiga RS Daerah Terdampak Tidak Adanya APBD Jember 2021