Polisi Minta Komnas HAM Kembalikan Barbuk Penembakan 6 Laskar FPI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Minta Komnas HAM Kembalikan Barbuk Penembakan 6 Laskar FPI


JawaPos.com – Polri meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memyerahkan barang bukti hasil investigasi tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Penyidik korps Bhayangkara berharap bisa segera menelusuri dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggotanya.

“Sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti permasalahan ini. Diketahui barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (12/2).

Rusdi menyampaikan, Polri mencatat ada 2 poin penting dari hasil investigasi Komnas HAM. Yaitu, peristiwa penyerangan Laskar FPI kepada anggota polisi dan dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum oleh anggota polisi kepada Laskar FPI.

“Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM,” jelas Rusdi.

Sebelumnya, Komnas HAM buka-bukaan mengenai hasil penyelidikannya terkait peristiwa enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Rizieq Shihab memang benar sedang dibuntuti oleh petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jhoni Allen Disebut Jadi Otak Kudeta, Elite Demokrat Bakal Blak-blakan

Baca Juga: Andi Arief Tuding Moeldoko yang Ingin Lengserkan AHY dari Ketum PD

“Bahwa terjadi pembuntutan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab-Red) terhadap oleh Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan MRS,” ujar Anam dalam konfrensi persnya secara daring, Jumat (8/1).

Anam mengatakan, empat dari enam laskar FPI yang meninggal dunia merupakan korban pelanggaran HAM. Pasalnya, tidak ditemukan upaya lain dari petugas Kepolisian untuk menghindarkan jatuhnya korban jiwa.

Sementara itu, dua orang yang meninggal bukan merupakan korban pelanggaran HAM. Sebab, saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terjadi, polisi dan laskar FPI saling adu tembak.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat org laskar FPI,” ungkapnya.


Polisi Minta Komnas HAM Kembalikan Barbuk Penembakan 6 Laskar FPI