7 PTN Bakal Jadi PTNBH, Kemendikbudristek: Biaya Kuliah Tak Boleh Naik

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

7 PTN Bakal Jadi PTNBH, Kemendikbudristek: Biaya Kuliah Tak Boleh Naik


JawaPos.com – Gerbong alih status kampus negeri menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) berlanjut. Ada tujuh kampus negeri baru yang antri menjadi badan hukum. Kemendikbudristek mengingatkan tidak boleh ada kenaikan biaya kuliah.

Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Nizam mengatakan, tahapan kampus-kampus itu untuk menjadi badan hukum berbeda-beda. Dia mengatakan untuk Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Andalas di Padang sudah selesai review.

’’Sementara yang dalam proses review adalah Universitas Negeri Malang,’’ kata Nizam Senin (10/5) malam.

Kemudian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Terbuka (UT) masih dalam proses usulan. Nizam mengatakan, bagi perguruan tinggi yang sudah tuntas review-nya sedang disiapkan Peraturan Pemerintah (PP) perubahan menjadi PTNBH.

’’Menjadi PTNBH harus lebih efisien dan kreatif dalam memanfaatkan sumber dayanya maupun menggali sumber dana di luar mahasiswa,’’ jelasnya.

Nizam menegaskan seharusnya dengan menjadi PTNBH, kampus tidak boleh menaikkan biaya pendidikan. Bahkan harus bisa lebih murah. Karena aset yang diberikan kepada PTNBH dapat didayagunakan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan.

Diantara PTN yang mengajukan diri menjadi PTNBH adalah UT. Rektor UT Ojat Darojat optimistis tahun ini kampus yang dia pimpin sudah berubah dari badan layanan umum (BLU) ke PTNBH. ’’Satu bulan dari sekarang kami bisa presentasi di Kemendikburistek,’’ jelasnya.

Ojat mengatakan ada sejumlah keistimewaan bagi PTN yang beralih status menjadi badan hukum. Diantaranya adalah bisa membuka program studi (prodi) tanpa harus menunggu izin Kemendikbudristek. Sehingga kampus bisa lebih luwes mengakomodasi tuntutan perkembangan zaman serta permintaan masyarakat.

Kampus negeri berstatus PTNBH juga lebih mudah dalam merekrut dosen atau SDM lainnya. Rekrutmen dosen tidak menunggu ada kuota PNS baru dari Kementerian PAN-RB. Tetapi bisa diangkat menjadi karyawan kampus tanpa harus menunggu kuota ASN.

Ojat mengatakan kampusnya sekarang sedang krisis dosen. Sebab beberapa tahun diberlakukan moratorium PNS baru. Sementara itu jumlah mahasiswa mereka terus bertambah. Meskipun UT menjalankan perkuliahan berbasis online atau jarak jauh, keberadaan SDM seperti dosen tetap diperlukan.


7 PTN Bakal Jadi PTNBH, Kemendikbudristek: Biaya Kuliah Tak Boleh Naik