BW Nilai Firli Bahuri Cs, Kemenpan RB, dan BKN Abaikan Arahan Jokowi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

BW Nilai Firli Bahuri Cs, Kemenpan RB, dan BKN Abaikan Arahan Jokowi


JawaPos.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, Ketua KPK Firli Bahuri mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Bambang melihat KPK yang dikomandoi Firli Bahuri tidak menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Bambang juga menyinggung Kemenpan RB dan BKN yang dinilainya tidak menghiraukan arahan Presiden Jokowi. Sebagaimana diketahui, Jokowi meminta agar TWK tidak menjadi dasar pemecatan atau bebas tugas kepada 75 pegawai KPK. Jokowi menginginkan, agar lembaga antirasuah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas.

“Pernyataan Presiden soal TWK pegawai KPK ternyata diabaikan, karena belum ditindaklanjuti secara tuntas, baik oleh Pimpinan KPK, Menpan RB selaku pembantu Presiden maupun BKN suatu institusi negara,” kata pria yang karib disapa BW dalam keterangannya, Kamis (20/5).

BW menyebut, Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diperintah untuk menindaklanjuti penyelesaian polemik 75 pegawai KPK. Tetapi BW memandang, sampai saat ini arahan kepala negara belum juga ditindaklanjuti.

“Kenapa pernyataan Presiden yang di dalamnya mengandung kebijakan sekaligus sebagai perintah itu secara sengaja tidak segera dilanjuti?” tanya BW.

BW menyebut, tindakan mengabaikan atau mengingkari kebijakan Presiden tidak hanya mencederai kehormatan Presiden maupun lembaga Kepresidenan, tetapi juga merupakan tindakan melawan kebijakan atasan yang akuntabel.

Dia pun menyesalkan, langkah Firli Bahuri yang menerbitkan surat keputusan (SK) nonaktif kepada 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Terlebih hingga kini mereka diminta untuk memberikan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing.

“Pada situasi kritis, faktual, dan sensitif berkaitan dengan surat Ketua KPK yang me-nonjob-kan 75 orang dengan meminta mereka menyerahkan tugas dan kewenangannya pada atasan langsung, padahal sebagian mereka adalah penyelidik dan penyidik. Hal itu perbuatan melawan hukum,” ungkap BW.

Menurutnya, jika SK yang diterbitkan Firli Bahuri dengan tanda tangan Biro SDM KPK tidak segera dicabut, maka akan mempunyai dampak hukum. Karena 75 pegawai itu, tidak lain merupakan penyidik dan penyelidik yang mempunyai kewenangan untuk melakukan kinerja pemberantasan korupsi.

BW khawatir, situasi ini menjadi pintu masuk dan celah hukum bagi para koruptor untuk menggugat tindakan hukum penyelidik dan penyidik KPK yang di-nonjob-kan oleh Pimpinan KPK.

“Ketua KPK dan pimpinan lain di KPK adalah penanggung jawab tertinggi pemberantasan korupsi. Tindakannya yang melawan perintah Presiden tidak hanya dapat dikualifikasi semacam insubordinasi atau pembangkangan sehingga merupakan tindakan melanggar hukum. Tetapi juga disebut obstruction of justice, karena secara langsung atau tidak, telah merintangi tindakan penyelidikan dan penyidikan,” beber BW.

Oleh karena itu, BW meminta kebijakan Firli Bahuri yang membebastugaskan 75 pegawai KPK harus diperiksa oleh Ombudsman, hal ini untuk menelisik apakah ada tindakan maladministrasi dalam penerbitan SK tersebut. Prosedur me-nonjob-kan pegawai KPK, lanjutnya, juga harus diperiksa oleh Komisi ASN.

“Ketua KPK harus diperiksa oleh Dewan Pengawas untuk melihat indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku, serta untuk diberhentikan sementara. Serta anggota Dewas yang membuat pernyataan menimbulkan potensi konflik kepentingan harus diperiksa Dewan Etik Independen,” tegas BW.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik pesan Presiden Jokowi, terkait pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Menurutnya KPK akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait lainnya.

“Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai, dengan tetap taat asas dan prosedur. Sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi,” ucap Ghufron, Senin (17/5).

Presiden Jokowi meminta Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk menindaklanjuti arahan alih status pegawai KPK menjadi ASN agar tidak merugikan para pegawai. Jokowi tak menginginkan tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK.

“Saya minta kepada para pihak terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri Pan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan,” ucap Jokowi dalam keterangannya

Kepala negara menginginkan, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai lembaga antirasuah. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-undang KPK yang menyatakan proses alih status pegawai menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. “KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tegas Jokowi.

Jokowi pun menegaskan, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan tolok ukur pegawai menjadi ASN tidak serta merta dijadikan dasar untuk memecat 75 pegawai KPK. “Hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan bagi langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” tandas Jokowi.


BW Nilai Firli Bahuri Cs, Kemenpan RB, dan BKN Abaikan Arahan Jokowi