Maju Mundur UU ITE Masuk Daftar Prolegnas

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Maju Mundur UU ITE Masuk Daftar Prolegnas


Rencana pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi harapan baru. Namun, belum masuk pembahasan di meja parlemen, ada kemungkinan proses revisi dilakukan minimalis saja.

REVISI UU ITE mencuat awal 2021 ini setelah muncul pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). DPR menyambut baik. Pemerintah menunjukkan keseriusan dengan membentuk tim kajian yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Namun, di tengah bulan Ramadan, pihak pemerintah justru mengumumkan bahwa mereka tidak akan mencabut UU yang sudah ada. Pemerintah berencana hanya akan merevisi dalam bentuk penambahan penjelasan pada pasal-pasal bermasalah atau pasal karet demi mengurangi salah tafsir.

Padahal, revisi UU ITE ini sudah mendapat lampu hijau dari parlemen. Bahkan, dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PKS, telah mengusulkan agar revisi dibahas. Meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, judulnya sudah masuk dalam prolegnas jangka menengah.

Hal itu dijelaskan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Menurut dia, DPR hanya bisa menunggu karena ini merupakan perbaikan yang diusulkan pemerintah. Begitu pemerintah memasukkan naskah perbaikan tersebut ke DPR, DPR siap langsung tancap gas ke pembahasan.

”Biasanya, kalau segala sesuatu mau disampaikan atau direvisi, ada pertemuan setengah kamar untuk menyampaikan mana poin-poin atau mana undang-undang yang akan direvisi. Nah, pertemuan setengah kamarnya belum,” jelas Willy kepada Jawa Pos Jumat (7/5).

Willy mengungkapkan, kali terakhir ada pembicaraan pemerintah dengan legislatif terkait UU ITE bersamaan dengan pengesahan prolegnas prioritas. Revisi UU ITE, karena masih belum matang betul, saat itu tidak masuk prolegnas prioritas.

DPR sendiri masih membuka kesempatan untuk membahas perbaikan ini lebih lanjut kendati pemerintah menyatakan hanya berupa penjelasan pasal-pasal. Menurut Willy, UU itu bisa dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 di pertengahan tahun. Ada mekanisme di mana DPR bisa merevisi daftar RUU dalam prolegnas prioritas.

”Nanti kita lihat lah, mungkin sekitar Agustus. Logikanya tengah tahun memang Juli, tapi naskahnya (prolegnas prioritas) baru diketok Maret. Mundur, tapi nggak terlalu masalah,” lanjut politikus Nasdem itu. Malahan, kata dia, revisi prolegnas juga bisa dilakukan lebih cepat. Asalkan tiga elemen yang menyusun, yakni DPR, pemerintah, dan DPD, mencapai kesepakatan tentang kebutuhan RUU.

UU ITE sendiri dulunya merupakan produk dari Komisi I DPR. Mungkin pembahasannya nanti akan kembali ke alat kelengkapan DPR itu. Tapi, Willy mencatat bahwa sebagian besar pasal bermasalah berkaitan dengan penegakan hukum. Sehingga ada kemungkinan komisi III juga dilibatkan.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang kerap menyoroti perihal legislasi menyatakan, memang ada proses yang harus dilalui UU ITE jika ingin masuk RUU prioritas. RUU yang akan ”nyempil” pada tengah tahun pun harus dijelaskan urgensinya apa sehingga tidak bisa menunggu tahun berikutnya.

”Harus diungkapkan apa urgensinya ini dimasukkan ke prioritas, kontennya apa yang mau direvisi,” jelas peneliti PSHK Faiz Aziz kepada Jawa Pos Senin (10/5). Untuk saat ini, ujar dia, yang paling ramai diperbincangkan adalah pasal 27 dan pasal 28.

Pasal-pasal itulah yang menurut Faiz harus menjadi perhatian pemangku kebijakan karena bersinggungan dengan dimensi yang lebih luas. ”Karena akan sangat berkaitan dengan data pribadi, perlindungan konsumen, teknologi baru yang akan digunakan, artificial intelligence, hingga bagaimana mengakomodasi penyelesaian sengketa di ranah digital,” sambungnya.

Hasil kerja tim kajian UU ITE disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. Setelah bekerja sejak 22 Februari lalu, tim kajian yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo melaporkan hasil kerja mereka kepada Mahfud.

Mahfud pun membenarkan bahwa kajian tersebut bersumber dari keinginan Presiden Jokowi untuk me-review UU ITE yang kerap bermasalah. Namun, setelah dua bulan bertugas, tim kajian menyimpulkan bahwa UU ITE masih dibutuhkan. ”Untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya,” ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Karena itu, pemerintah memastikan bahwa UU ITE tidak akan dihilangkan atau dicabut.

Salah satu pertimbangannya adalah perkembangan dunia digital. Menurut dia, negara-negara lain juga punya aturan serupa UU ITE. Bahkan, negara yang belum punya malah sedang membuat UU tersebut. ”Karena dunia digital itu sekarang semakin jahat. Oleh sebab itu, kita pun sama. UU ITE masih sangat diperlukan,” tegasnya. Lantaran UU ITE tidak akan dicabut, pemerintah memutuskan untuk membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi.

Baca Juga: Anang Hermansyah-Ashanty Salat Idul Fitri di Dubai

Menurut Mahfud, pedoman itu dibutuhkan untuk mengatasi persoalan salah tafsir dan ketidakseragaman penerapan UU ITE. Hal tersebut diputuskan melalui surat keputusan bersama yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri. ”Bentuknya pedoman,” kata dia. Kemenkominfo juga akan mencetak pedoman teknis dan kriteria implementasi tersebut dalam bentuk buku.


Maju Mundur UU ITE Masuk Daftar Prolegnas