MKD DPR Segera Gelar Rapat Bahas Kasus Azis Syamsuddin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

MKD DPR Segera Gelar Rapat Bahas Kasus Azis Syamsuddin


JawaPos.com – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Azis diduga terlibat dalam kasus suap. Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan pihaknya bakal memanggil Azis Syamsuddin terkait laporan tersebut. Pemanggilan terhadap Azis akan dilakukan setelah proses administrasi pelaporan diselesaikan.

“Kita rapikan dulu secara administratif. Administratifnya benar dulu, kita selesaikan dan kita panggil nanti Pak Azis,” ujar Aboe kepada wartawan, Sabtu (1/5).

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku sampai saat ini sudah ada dua laporan terhadap Azis Syamsuddin. Dan, pihaknya akan menggelar rapat pada 6 Mei mendatang.

“Kita start di tanggal 6 Mei. Kita akan rapat begitu masuk kita langsung penyelesaian administrasinya. Kalau begitu lengkap laporannya, apa semuanya, kita akan ke tahap selanjutnya,” katanya.

Aboe juga menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap Azis dengan serius dan terbuka. Sehingga tidak ada yang ditutupi oleh publik. “Pokoknya kita follow-up dengan serius. Kita lakukan sesuai dengan tata caranya MKD di DPR. Prosesnya akuntabel sekali, sangat terbuka,” ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.

Saat itu Syahrial, yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar, tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Firli mengatakan, seusai pertemuan di rumah dinas Azis, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahannya. Kemudian ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan KPK. Dari kesepakatan itu, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


MKD DPR Segera Gelar Rapat Bahas Kasus Azis Syamsuddin