Pemudik Kembali ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemudik Kembali ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19


JawaPos.com–Polda Metro Jaya mengingatkan, pemudik yang kembali ke Jakarta wajib mengantongi surat bebas Covid-19. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat bebas Covid-19 tersebut mulai Minggu (16/5).

”Warga Jakarta yang mudik dan akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas Covid-19 dari daerah mereka mudik. Diperlihatkan surat bebas Covid-19 di titik pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (14/5).

Yusri menjelaskan, Polda Metro Jaya akan mendirikan pos pemeriksaan di KM 34 Tol Jakarta–Cikampek arah Jakarta dan di Pos Cikupa. Untuk ruas jalan arteri, pemeriksaan surat bebas Covid-19 dilakukan di Jatiuwung serta Kedungwaringin.

”Teknisnya semua kita lakukan pemeriksaan, semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas Covid-19,” terang Yusri.

Yusri juga mengimbau kepada pemudik untuk lebih dulu melakukan tes usap (swab test) antigen sebelum kembali ke Jakarta untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.

Polda Metro Juga akan menyiapkan layanan tes usap antigen bagi kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta namun tidak membawa surat bebas Covid-19.

”Kalau tidak ada kita akan buka drive thru dan random sampling untuk swab antigen, tapi untuk lebih memudahkan supaya tidak terhambat di jalan, tidak terjadi kemacetan sebelum berangkat sebaiknya dilakukan swab antigen,” ujar Yusri.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan camat dan lurah di seluruh wilayah administratif Jakarta untuk proaktif  mendata warga yang mengikuti arus balik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Anies meminta aparatur pemerintah proaktif untuk memastikan semua warga yang keluar-masuk lingkungan tetap terkendali. ”Jadi kita tidak menunggu, tapi justru proaktif memastikan bahwa semuanya bisa terkendali,” kata Anies.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta sudah memutuskan  pengetatan dua lapis untuk mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran. Lapis pertama sebelum memasuki wilayah Jakarta dan lapis kedua ketika tiba di Jakarta.

Namun, menurut Anies, yang paling penting dalam mengantisipasi lonjakan arus balik sesudah musim Lebaran adalah di komunitas, baik di kampung maupun di kompleks perumahan.

Dia meminta, saat warga yang mengikuti arus balik sampai di Jakarta, di kampung-kampung dan di kompleks-kompleks, para Gugus Tugas RT dan RW harus segera mendata siapa saja warga yang masuk, kondisinya seperti apa, dan bila ditemukan gejala Covid-19 langsung diambil tindakan isolasi.

Anies menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan bahwa koordinasi mulai dari jenjang provinsi sampai dengan RT/RW itu berjalan sinkron. Pemprov DKI berencana menyiapkan aplikasi khusus untuk para Ketua RT dan Ketua RW untuk memudahkan pelaporan kondisi di wilayahnya.

”Akan diadakan pertemuan khusus dengan melibatkan seluruh ketua RT/RW, kemudian camat dan lurah, kemudian Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga, untuk bisa bekerja secara sinkron sampai ke bawah,” kata Anies.


Pemudik Kembali ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19