Pimpinan KPK Klaim Kebijakan Diambil Secara Kolektif Kolegial

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pimpinan KPK Klaim Kebijakan Diambil Secara Kolektif Kolegial


JawaPos.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati laporan 75 pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK melaporkan lima pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar.

“Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud, karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (19/5).

Pimpinan KPK, sambung Alex, menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas. Dia berujar, Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, selalu membahas dan berdiskusi tidak hanya dengan semua pimpinan, tetapi juga dengan jajaran pejabat struktural KPK.

“Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK,” ucap Alex.

Alex memastikan, semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK dipastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya.

“Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK,” tegas Alex.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan lima Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5). Penyidik senior KPK, Novel Baswedan salah seorang pegawai yang menjadi pelapor mengaku sedih dengan pelaporan ini. Menurut Novel, seharusnya lima pimpinan KPK merupakan sosok-sosok berintegritas.

“Hari ini kami sebenarnya kembali bersedih. Bersedihnya karena kami harus melaporkan Pimpinan KPK. Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu. Tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius,” ucap Novel, Selasa (18/5).

Novel menuturkan, pelaporan tersebut perlu dilakukan untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang dan tidak jujur yang dilakukan pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai. Dia menduga terdapat upaya menyingkirkan sejumlah pegawai tertentu melalui TWK.

“Membuat seolah-olah ada proses, orang-orang yang harusnya adalah pegawai-pegawai berlaku baik, yang berprestasi, justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat. Sekali lagi tadi kami katakan bahwa, kenapa kami bersedih, karena perilaku atau suatu pelanggaran kode etik berat atau kode etik yang serius ini terjadi bukan baru pertama kali,” pungkas Novel.


Pimpinan KPK Klaim Kebijakan Diambil Secara Kolektif Kolegial