PPN Atas Penyerahan Konsinyasi vs Penyerahan Kepada Pedagang Perantara
DALAM rangka menciptakan kemudahan berusaha, pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mencoret penyerahan barang secara konsinyasi dari daftar jenis transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, barang yang dititipkan (konsinyasi) tidak otomatis terutang PPN jika belum terjual. Kebijakan ini patut diapresiasi meskipun masih menyisakan tanda tanya, kenapa perlakuan yang sama tidak diterapkan atas penyerahan barang kepada pedagang perantara?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsinyasi didefinisikan sebagai penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian; jual titip.
Sementara itu, pedagang perantara dinyatakan dalam penjelasan Pasal 1A huruf c UU PPN sebagai orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.
Dari kedua definisi tersebut, pada dasarnya ada kesamaan sifat antara penjualan barang secara konsinyasi dengan penjualan barang kepada pedagang perantara. Dalam kedua jenis transaksi tersebut, kepemilikan atas barang baru berpindah tangan pada saat barang berhasil dijual atau telah dibeli oleh pembeli akhir. Ketika barang diserahkan oleh penjual kepada pedagang konsinyasi (consignee) atau kepada pedagang perantara (komisioner), pada dasarnya belum terjadi transaksi jual beli.
Walaupun secara substansi hampir sama, Undang-Undang PPN membuat istilah terpisah antara penyerahan secara konsinyasi dengan penyerahan kepada pedagang perantara.
Sebelum terbitnya UU Cipta Kerja, baik penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi maupun kepada pedagang perantara sama-sama terkena PPN. Artinya, PPN sudah terutang pada saat barang dititipkan kepada consignee atau kepada komisioner. Konsekuensinya, penjual harus membayar PPN ke kas negara sekalipun status barang belum terjual. Regulasi ini tentu saja tidak ramah bisnis, karena akan mengganggu cash flow pelaku usaha. Meskipun tersedia mekanisme retur untuk menghindari penyetoran PPN sebelum barang benar-benar terjual, namun mekanisme ini cukup merepotkan secara administratif bagi pelaku usaha.
Potensi Masalah
Harus diakui bahwa penghapusan penyerahan barang secara konsinyasi dari daftar transaksi yang terutang PPN melalui UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang tepat. Sebab, PPN tidak terutang ketika barang belum benar-benar terjual. Dengan mekanisme yang baru ini, pelaku usaha yang melakukan titip jual barang kepada pihak lain tidak wajib menalangi PPN atas barang yang sejatinya belum berpindah kepemilikan. Wajib pajak juga tidak harus terbebani administrasi perpajakan yang ribet melalui penerbitan nota retur guna menghindari risiko membayar PPN di muka. Relaksasi ini sangat mendukung praktik perdagangan yang semakin marak menggunakan skema konsinyasi. Terlebih di era digital yang menumbuh-suburkan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.
Permasalahannya kemudian, kenapa penyerahan barang kepada pedagang perantara masih dinyatakan sebagai terutang PPN? Padahal, skema transaksi ini pada hakikatnya sama dengan konsinyasi, yakni belum terjadi penyerahan hak atas barang.
Baca Juga: Penyekatan Timbulkan Kemacetan 8 Km, Polisi ‘Los-kan’ Arus Mudik
Adanya dua pengaturan yang berbeda tersebut tentu saja berpotensi menimbulkan permasalahan implementasi di lapangan dan bisa memicu sengketa antara wajib pajak dengan fiskus. Beda tafsir dalam mendefinisikan kedua jenis transaksi tersebut juga bisa menimbulkan masalah. Misalnya, wajib pajak menyatakan transaksinya merupakan penyerahan secara konsinyasi, sehingga tidak terutang PPN. Sementara, fiskus mungkin berpendapat transaksi tersebut merupakan penyerahan barang kepada pedagang perantara, sehingga sudah harus terutang PPN. Meskipun barang masih dimiliki oleh pihak principal, dengan dianggap sebagai penyerahan kepada pedagang perantara, transaksi tersebut dapat dianggap terutang PPN. Jadi, kenapa penyerahan barang kepada pedagang perantara tidak sekalian dihapus dari daftar transaksi yang terutang PPN?
*) Karsino, Direktur MUC Tax Research Institute
Posting Komentar
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa pembuatan website, di antaranya:
Profesional dan Berpengalaman
Menggunakan jasa pembuatan website berarti Anda akan bekerja dengan tim profesional dan berpengalaman dalam bidang pembuatan website. Mereka akan memberikan saran yang berguna dan membantu Anda dalam membangun website yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Desain yang Menarik dan Responsif
jasa pembuatan website akan memberikan desain yang menarik dan responsif untuk website Anda. Dengan desain yang menarik, website Anda akan lebih mudah dikenali oleh pengunjung dan meningkatkan brand awareness.
Optimasi SEO
jasa pembuatan website akan memastikan website Anda dioptimalkan untuk mesin pencari. Ini akan meningkatkan kemungkinan website Anda muncul di halaman pertama hasil pencarian, meningkatkan jumlah kunjungan dan potensi pelanggan.
Fungsi yang Sesuai Kebutuhan
Dengan menggunakan jasa pembuatan website, Anda bisa memastikan website yang dibuat sesuai dengan kebutuhan Anda. Website akan dibuat dengan fitur dan fungsi yang Anda inginkan sehingga website dapat berfungsi dengan efektif.
Dukungan Teknis
jasa pembuatan website biasanya menyediakan dukungan teknis setelah website selesai dibuat. Hal ini memudahkan Anda jika mengalami masalah teknis atau perlu memperbarui website Anda.
Waktu dan Biaya yang Lebih Efisien
Menggunakan jasa pembuatan website juga dapat membantu Anda menghemat waktu dan biaya yang lebih efisien. Dengan bantuan tim ahli, pembuatan website dapat diselesaikan lebih cepat dan Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk mengembangkan website sendiri.
Lebih Mudah Dikelola
Website yang dibuat oleh jasa pembuatan website biasanya lebih mudah untuk dikelola. Tim ahli akan memastikan website Anda dibangun dengan platform yang mudah digunakan dan intuitif sehingga Anda dapat mengelola website sendiri dengan mudah.
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa iklan untuk mempromosikan produk atau layanan, di antaranya:
Memiliki Ahli dalam Bidang Pemasaran
Menggunakan jasa iklan berarti Anda akan bekerja dengan ahli dalam bidang pemasaran. Mereka akan membantu Anda merumuskan strategi iklan yang efektif dan mengoptimalkan anggaran iklan Anda.
Target Pasar yang Tepat
Dengan menggunakan jasa iklan, Anda dapat menargetkan pasar yang tepat dengan tepat sasaran. Ini akan meningkatkan efektivitas iklan Anda dan menghemat biaya iklan Anda.
Memperkenalkan Brand Anda
Jasa iklan dapat membantu memperkenalkan brand Anda kepada publik yang lebih luas. Ini akan meningkatkan kesadaran merek Anda dan menghasilkan lebih banyak pelanggan.
Memperluas Jangkauan
Dengan iklan, Anda dapat memperluas jangkauan Anda dan menjangkau audiens yang lebih luas. Ini akan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pelanggan baru.
Memaksimalkan Anggaran Iklan
Jasa iklan dapat membantu memaksimalkan anggaran iklan Anda dengan menyediakan berbagai pilihan media iklan yang efektif. Ini akan membantu Anda menghemat biaya iklan dan meningkatkan hasil iklan Anda.
Memperoleh Analisis dan Laporan
Jasa iklan biasanya menyediakan analisis dan laporan tentang performa iklan Anda. Ini akan membantu Anda memahami seberapa efektif iklan Anda dan membantu Anda meningkatkan strategi iklan Anda di masa depan.
Meningkatkan Penjualan
Dengan iklan yang efektif, Anda dapat meningkatkan penjualan produk atau layanan Anda. Hal ini akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dan membantu Anda memperkuat posisi pasar Anda.