Saut Harap MK Pakai Hati Nurani Dalam Putusan JR UU KPK Hasil Revisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Saut Harap MK Pakai Hati Nurani Dalam Putusan JR UU KPK Hasil Revisi


JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab pada Selasa (4/5) hari ini, MK akan memutus JR UU KPK hasil revisi.

Saut yang merupakan pemohon UU KPK hasil revisi ini menyatakan, ada permasalahan serius dari UU 19/2019 tentang KPK.

“Yang terhormat yang mulia para Hakim kita yakini memakai hati nurani, kita percaya saja, sebab dari pokok persolan formil dan materil yang pernah disebutkan dimana ada paling tindak 26 pokok persoalan dengan UU 19/2019 itu,” kata Saut kepada JawaPos.com, Selasa (4/5).

Baca Juga: 51 Guru Besar Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

Saut menegaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diminta harus diperbaiki. Hal ini semata agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi lebih baik.

“Sudah jelas bahwa Undang-Undang itu sebaiknya diperbaiki dan kita sudah menyaksikan sejak UU itu dibuat negeri ini terpuruk,” ujar Saut.

Terpisah, juru bicara MK Fajar Laksono meminta publik untuk menghormati proses peradilan yang berjalan transparan. Dia pun meminta publik nantinya untuk menghormati apapun putusan dari hakim MK, terkait JR UU KPK hasil revisi.

“Mari saling menghormati koridor kewenangan dan bidang masing-masing. Tidak kalah penting, mari hormati proses peradilan transparan yang berujung pada putusan MK, apapun nanti putusannya,” pinta Fajar.

Fajar menyampaikan, MK telah menggelar 12 kali persidangan sejak Desember 2019 hingga 23 September 2020. Sebagaimana tercantum dalam risalah persidangan, MK menentukan batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak pada 1 Oktober 2020.

“Usai persidangan perkara a quo selesai, MK melakukan pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Namun, belum usai pembahasan, MK sudah harus memasuki masa penanganan perselisihan hasil Pilkada mulai 23 Desember 2020,” beber Fajar.

Fajar membeberkan, apabila dihitung sejak 1 Oktober 2020 batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak sampai sekira 23 Desember 2020, awal masa gugus tugas penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada, MK melakukan pembahasan perkara gugatan UU KPK hasil revisi dalam RPH dalam jangka kurang dari tiga bulan.

“Jangka waktu tersebut masih dalam batas kewajaran, mengingat isu konstitusional perkara a quo membutuhkan konsentrasi, kecermatan, kehati-hatian, serta diskusi berbobot di antara Hakim Konstitusi di dalam RPH,” tegas Fajar.

Oleh karena itu, Fajar menegaskan proses penyelesaian gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang terkesan lama, sebetulnya disebabkan karena alasan proses persidangan yang memang panjang sesuai dengan kebutuhan perkara.

Selain itu, pembahasan perkara dalam RPH yang membutuhkan konsentrasi, kecermatan, dan kehati-hatian dan adanya jeda pembahasan perkara, karena agenda MK melaksanakan kewenangan memutus perselisihan hasil Pilkada Serentak tahun 2020.

“Kesemua hal tersebut dilaksanakan secara patut, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Fajar.

Saksikan video menarik berikut ini:


Saut Harap MK Pakai Hati Nurani Dalam Putusan JR UU KPK Hasil Revisi