Keluyuran di Pub saat Semi Lockdown, Warga Singapura Terancam Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Keluyuran di Pub saat Semi Lockdown, Warga Singapura Terancam Penjara


JawaPos.com – Sebanyak 15 warga Singapura masih berstatus dalam pemeriksaan polisi karena diduga melanggar peraturan Covid-19. Mereka asyik berkumpul di kelab Serangoon Gardens pada tahun lalu.

Polisi menerima laporan pada 23 Juni 2020 pukul 2.25 pagi yang menyatakan bahwa sekelompok orang masuk ke sebuah kelab malam di sepanjang Serangoon Garden Way. Alhasil 15 orang berusia antara 21 dan 30 tahun diduga melanggar peraturan jarak aman.

Sebanyak 13 orang di antaranya akan segera didakwa melanggar undang-undang pengendalian penyebaran Covid-19. Investigasi terhadap dua orang lainnya masih dilakukan. Mereka berusia 26 dan 30 tahun.

Saat itu Singapura berada pada fase kedua pembukaan kembali setelah penguncian. Pertemuan hanya diperbolehkan dalam kelompok hingga lima orang. Faktanya ada 15 orang yang diyakini berkumpul di sana.

Mereka terancam penjara dan denda SGD 15 ribu. Investigasi menunjukkan bahwa pub belum beroperasi pada saat itu dan diduga digunakan untuk menampung pertemuan pribadi untuk 15 orang.

Berdasarkan Peraturan Covid-19 (Tindakan Sementara Perintah Pengendalian 2020), seorang individu tidak dapat berkumpul dalam kelompok lebih dari lima orang di luar rumahnya, kecuali untuk bekerja. Jika dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 34(7)(a) Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara) 2020, mereka yang didakwa masing-masing dapat didenda hingga SGD 10 ribu atau dipenjara hingga enam bulan, atau menerima kedua hukuman tersebut.


Keluyuran di Pub saat Semi Lockdown, Warga Singapura Terancam Penjara