KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Suap Pejabat Hulu Sungai Utara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Suap Pejabat Hulu Sungai Utara


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan jerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Terlebih KPK menemukan berbagai barang bukti usai menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Hulu Sungai Utara.

“Prinsipnya selalu, suap ini adalah pintu masuk kami, ketika masuk banyak ruang yang bisa dibuka lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/9) malam.

Tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ghufron mengakui, pihaknya sedang mengembangkan perkara rasuah tersebut.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini tidak bisa merinci pengembangan perkara tersebut. Ghufron menyebut, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Nanti setelah selesai kami menemukan bukti-bukti baru, pengembangannya maka tentu kami akan ekspose dan sampaikan ke media,” ucap Ghufron.

Oleh karena itu, publik diminta untuk bersabar. Lembaga antirasuah meminta waktu untuk menyelesaikan pengembangan kasus tersebut.

“Kalau sementara ini, karena kami sedang bekerja, tidak dapat kami sampaikan,” tegas Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

Ketiga tersangka itu yakni, pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini selaku Direktur CV Hanamasa dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru. KPK menduga, Maliki menerima komitmen fee 15 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi. Terdapat dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki. Proyek itu yakni terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp 1,9 miliar. Serta, rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp 1,5 miliar.

Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek. Padahal, terdapat banyak peserta lelang yang ingin mengikuti pengadaan jaringan irigasi tersebut. Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki. Alhasih, Maliki diduga telah menerima uang selama dua kali, dari kedua penyuap itu melalui ajudannya. Sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.


KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru Suap Pejabat Hulu Sungai Utara