KPK Terus Dalami Kasus Pengurusan Perkara yang Menjerat Robin Pattuju

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Terus Dalami Kasus Pengurusan Perkara yang Menjerat Robin Pattuju


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik AKP Robin Pattuju. Terlebih dalam surat dakwaan sebagaimana tertuang pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Robin tidak hanya menerima aliran uang dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim, akan mendalami perkara dugaan suap terkait penanganan perkara. Robin diduga, juga menerima uang terkait pengurusan perkara dari pihak-pihak lain.

“KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan,” kata Firli dalam keterangannya, Senin (6/9).

Dalam dakwaan sebagaimana tertuang pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Robin Robin menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000. Penerimaan tersebut bukan hanya dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, Rp 1.695.000.000 tetapi juga ada pihak-pihak lain yang juga turut menyogok Robin dalam penanganan perkara.

Mereka antara lain, Wali Kota Cimahi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000 dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.

Firli menyatakan, pihaknya akan mendalami perkara tersebut. Dia mengklaim, tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pandang bulu dalam setiap penanganan perkara.

“Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK,” tegas Firli.

Jenderal polisi bintang tiga ini memahami keinginan masyarakat untuk mengembangkan perkara tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah terus bekerja mengumpulkan keterangan dan bukti bukti.

“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” pungkas Firli.


KPK Terus Dalami Kasus Pengurusan Perkara yang Menjerat Robin Pattuju