Selama Pandemi, Angka Pernikahan Dini di Surabaya Stabil

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Selama Pandemi, Angka Pernikahan Dini di Surabaya Stabil


JawaPos.com–Pandemi ternyata tidak mempengaruhi angka pernikahan anak di bawah umur di Kota Surabaya. Berdasar catatan Pengadilan Agama (PA) Surabaya, tidak ada peningkatan pengajuan dispensasi nikah anak.

Berdasar catatan Kepala PA Surabaya Samarul Falah, Dispensasi nikah anak di bawah umur hanya sedikit. Kenaikannya pun tidak terlalu signifikan.

’’Pada 2020 lalu, terdapat 400 perkara, kini angkanya justru berada di bawahnya,’’ tutur Samarul di Balai Kota Surabaya, Rabu (15/9).

Artinya, menurut dia, kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini akibat pergaulan bebas maupun menjalankan tradisi kawin paksa usia anak bisa diminimalisasir.

’’Data pada 2020, sekitar 400an perkara, tahun ini 200an, itu sampai Agustus 2021,’’ jelas Samarul.

Bila dihitung, angka kenaikannya tidak banyak. ’’Menurut statistiknya, masih sama dengan tahun lalu, masih di bawah 400. Kalau pun naik tidak banyak,’’ papar Samarul.

Perkara lain yang mengalami penurunan berdasar catatan Pengadilan Agama Surabaya adalah perceraian, poligami, hingga dispensasi nikah. Bila diakumulasikan, jumlah perkara di PA Surabaya sejak Januari sampai September menurun.

’’Umumnya, jelang akhir tahun, 10.000 perkara tercatat. Hingga September, hanya 7.000 perkara saja. Kalau kalkulasi perkara di PA Surabaya, entah perceraian, waris, hingga dispensasi nikah, 1 tahun lalu 10.000 (perkara), sekarang cuma 6.000 sampai 7.000an,’’ terang Samarul.

Dari angka 7.000 perkara itu, perkara penetapan ahli waris mendominasi. Jumlahnya bahkan mencapai 2.500. Hal itu terjadi karena pandemi. Terlebih, angka kematian sempat meningkat drastis pada Juli.

’’Di Surabaya ada sekitar 2.500an, itu yang mengajukan di PA. Sisa 5.000 itu dari perkara lain,’’ ujar Samarul.


Selama Pandemi, Angka Pernikahan Dini di Surabaya Stabil