Tak Butuh Waktu Lama, Pembuang Bayi di Kebun Bambu Itu Ibunya Sendiri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tak Butuh Waktu Lama, Pembuang Bayi di Kebun Bambu Itu Ibunya Sendiri


JawaPos.com- Gerak cepat jajaran kepolisian mengungkap kasus buang bayi di wilayah Balongbendo, Sidoarjo, membuahkan hasil. Polsek setempat telah mengamankan terduga pelaku pembuang bayi lucu berjenis kelamin perempuan itu. Siapa dia? Ternyata, mengarah ke ibu yang melahirkan bayi itu.

Informasi yang dihimpun di Jawa Pos, ibu bayi tersebut berinisial KS. Perempuan 36 tahun itu merupakan warga Desa Sumokembangan, Balongbendo. Polisi belum mendapatkan apa motif pelaku tega membuang bayi tidak berdosa tersebut. ‘’Belum bisa diminta keterangan. Sebab, terduga pelaku masih harus menjalani perawatan sesuai melahirkan,’’ kata Kompol Ari Priambodo, Kapolsek Balongbendo, Kamis (2/9).

Sebelumnya, warga Dusun Lowong, Desa Sumokembangan, dikejutkan dengan temuan sesosok bayi mungil. Umurnya diperkirakan baru sehari. Tali pusarnya pun belum diputus. Masih ada bercak darah. Bayi itu ditemukan terbungkus kain merah dengan dilapisi kresek. Kastali, warga desa setempat, menemukan bayi itu di kebun bambu dekat rumahnya pada Rabu dini hari (2/9).

Kendati tergolek selama beberapa jam di tengah dingin malam, bayi itu masih hidup, Namun, kondisinya sempat membiru. Begitu ditemukan, langsung dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapat perawatan. Kini, kondisi si bayi dalam keadaan sehat. Berat badannya 2 kilogram. Warna kulitnya terlihat bersih.

Penemuan bayi tersebut, juga mengundang empati dari Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Tidak lama setelah berita itu tersiar, alumnus Akpol 1998 itu mendatangi Puskemas Balongbendo. Tujuannya, melihat kondisi bayi. Bahkan, mantan Wakapolresta Banyuwangi itu juga sempat menggendongnya. Mata Kapolresta saling beradu dengan wajah imut sang bayi dengan penuh kasih sayang.

‘’Pak Kapolresta berkunjung ke Puskemas Balongbendo untuk memastikan kondisi bayi,’’ ucap Ari Priambodo.

Dari pengamatan Jawa Pos, begitu berita ini mengemuka, di laman-laman media sosial juga banyak yang berempati terhadap nasib bayi. Tidak sedikit yang berhasrat untuk mengambil atau mengasuhnya. Namun, biasanya dalam kasus temuan bayi itu akan diarahkan ke UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB). Lembaga itu di bawah nuangan Dinas Sosial Pemprov Jatim. Di Sidoarjo terdapat UPT PSAB yang berlokasi di Jalan Monginsidi.

Setiap tahun, tidak sedikit bayi yang mengalami nasib serupa. Dibuang oleh orangtuanya. Lalu, perawat UPT PSAB yang mengasuhnya. Untuk dapat mengasuh bayi-bayi malang tersebut, mesti melalui beberapa tahapan panjang. Sudah ada regulasinya. Mulai pengajuan resmi hingga petugas melakukan survei ke calon orang tua asuhnya. Setelah dinilai layak, barulah diberikan hak asuh. Dalam perjalanannya, petugas juga melakukan pengawasan.

 

Di Gresik, Nenak Pembuang Bayi Dituntut 5 Tahun Penjara

Sementara itu, di Kabupaten Gresik, Kamis kemarin (2/9) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Hardiyaning Astiti Eka. Sebelumnya, perempuan 42 tahun asal Perumahan Graha Menganti, Bringkang, Gresik itu juga didakwa terlibat dalam kasus buang bayi.

Eka menyuruh AE, anak kandungnya, untuk membuang bayi yang dilahirkan. Sebab, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap antara AE yang masih di bawah umur dengan pacarnya. Karena perbuatan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Eka dengan hukuman 5 tahun penjara.

Salvida Putri, JPU Kejari Gresik, dalam berkas tuntutannya menyebutkan Eka dengan sengaja turut serta melakukan perbuatan membuang bayi hingga bayi itu meninggal dunia. Sesuai pasal 306 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Inti pasal itu adalah pelaku yang menaruh anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, ancaman hukumannya lima tahun enam bulan. Jika tindakan itu menyebabkan si anak mati, ancaman hukumannya sembilan tahun.

‘’Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan untuk membuang bayi. Perbuatan nenek sang bayi itu merupakan tindakan keji,” kata jaksa di hadapan majelis hakim Rina Indrajanti.

Menanggapi itu, Muhammad Fatkhur Rozi, penasihat hukum Eka, menilai tuntutan jaksa tersebut berlebihan. Kalau dihubungkan antara tuntutan jaksa dengan perbuatan kliennya terlalu berat. ‘’Klien kami hanya turut serta melakukan atau hanya membantu. Dalam sidang selanjutnya, kami akan membacakan pledoi (pembelaan). Klien kami menyuruh (buang bayi) karena takut dengan suaminya,’’ ujar Rozi.

Kasus buang bayi di Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, tersebut terjadi pada 10 Maret 2021 lalu. Saat ditemukan, bayi perempuan itu hanya berbobot 1,1 kilogram. Bayi lahir prematur. Usia kehamilan baru 7 bulan. Dari keterangan warga, bayi itu ditemukan di sebuah bak sampah dengan terbungkus kresek merah. Saat ditemukan, tali pusar masih ada. Namun, sudah dalam keadaan meninggal dunia.

 


Tak Butuh Waktu Lama, Pembuang Bayi di Kebun Bambu Itu Ibunya Sendiri