WP KPK Minta Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik TWK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

WP KPK Minta Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik TWK


JawaPos.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, hasil keputusan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan kewenangan pemerintah. Hal ini segaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial riview (JR) atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bahwa dalam putusan Hakim MA ini secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil assessment TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (9/9).

Yudi mengakui, putusan MA tidak berbeda jauh dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sah secara konstitusional. “Artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” papar Yudi.

Tetapi, temuan investigasi Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan asesmen TWK malaadministrasi dan melanggar HAM. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah terkait polemik TWK, yang hingga kini menonaktifkan 57 pegawai KPK.

Oleh karena itu, Yudi yang merupakan pemohon JR terkait TWK ke MA ini menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap hasil assessment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN.

“Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil assessment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” pungkas Yudi.

MA dalam putusannya menolak uji materi pegawai KPK terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Permohonan ini diajukan oleh pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA.

“Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000,” imbuhnya.

Perkara ini diadili pada Kamis (9/9) dengan Ketua Majelis Hakim Agung, Supandi dengan anggota, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan ini secara langsung mengesahkan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam pertimbangannya, MA menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, menjadi salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

Bahwa Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana, berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020.

“Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” bunyi pertimbangan putusan MA.

MA menyatakan, pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021 berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN.

“Pertimbangan tersebut tidak terkait dengan asesmen TWK. Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021,” tulis putusan MA tersebut.

Oleh karena itu, MA berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.

“Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil permohonan Para Pemohon tidak beralasan hukum,” pungkas salinan putusan MA.


WP KPK Minta Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik TWK