Aturan Disbursement Program Gratis Listrik untuk UMKM Sedang Disusun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Aturan Disbursement Program Gratis Listrik untuk UMKM Sedang Disusun


JawaPos.com – Guna menangani dampak Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai macam stimulus dan bantuan bagi masyarakat dan dunia usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu stimulus yang diberikan kepada pelaku UMKM yakni program listrik gratis.

Pelanggan golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1 450 VA) dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1 450 VA) mendapatkan keringanan berupa diskon rekening listrik sebesar 100 persen. Diskon untuk biaya pemakaian dan biaya beban ini diberikan selama 8 bulan yakni dari Mei hingga Desember 2020.

Dasar pemberian keringanan yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 139K/26/MEM/2020 tentang Penetapan Diskon Tarif Tenaga Listrik Konsumen PLN dalam Rangka Menghadapi Dampak Covid-19, serta surat Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 1475/23/DJL.3/2020.

“Ada 501 ribu pelanggan B1 450 VA dan 433 pelanggan R1 450 VA, dengan perkirakan anggaran selama 8 bulan sebesar Rp 151,07 miliar,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, Selasa (11/8).

Selain memberikan keringanan untuk UMKM, pemerintah juga memberikan diskon untuk pelanggan golongan rumah tangga bersubsidi. Di samping itu, ada juga pembebasan ketentuan rekening minimum (emin) dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus.

Banyaknya program stimulus yang harus dikerjakan oleh PLN tentu akan mempengaruhi keuangan perusahaan setrum pelat merah tersebut. Mengenai hal ini, Rida memastikan pemerintah tetap mempertimbangkan semua hal dalam memberikan stimulus Covid-19.

Misalnya, untuk keringanan bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, pemerintah sudah sepakat pembayarannya (disbursement) dilakukan per bulan. Sama seperti pemberian subsidi listrik yang selama ini berjalan.

Sepanjang April-Juni 2020 pemerintah sudah membayarkan sekitar Rp 3,46 triliun ke PLN. Di luar program stimulus, pemerintah juga sudah membayarkan kompensasi sebesar Rp 7,7 triliun ke PLN, dari total utang Rp 45 triliun akibat tidak ada kenaikan tarif listrik dua tahun terakhir.

“Untuk stimulus ini (UMKM), disbursement-nya itu sedang disusun PMK-nya,” kata Rida.

Meski demikian, lanjutnya, Kementerian ESDM dan PLN mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mekanismenya sama persis seperti pembayaran subsidi listrik selama ini. “Perkara nanti dibayar penuh atau tidak, tunggu saja Kemenkeu yang lebih paham, sesuai kekuatan keuangan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Rida mengatakan, mekanisme pembayaran program stimulus untuk UMKM ini perlu aturan jelas. Sebab, semua rekening listrik sasaran program akan ditanggung oleh negara. Selain itu, pertanggungjawaban program ini akan dilihat melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 


Aturan Disbursement Program Gratis Listrik untuk UMKM Sedang Disusun