Disdikpora Jogjakarta Kaji Penerapan Kurikulum Darurat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Disdikpora Jogjakarta Kaji Penerapan Kurikulum Darurat


JawaPos.com–Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Jogjakarta segera melakukan kajian terhadap penerapan kurikulum darurat yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

”Minggu ini kami lakukan kajian untuk melihat perlu atau tidaknya kita sesuaikan dengan kebijakan baru itu,” kata Kepala Disdikpora Jogjakarta Didik Wardaya seperti dilansir dari Antara di jogjakarta.

Menurut Didik, substansi dari kurikulum darurat pada dasarnya telah diterapkan di satuan pendidikan sejak awal penetapan masa tanggap darurat bencana Covid-19 di Jogjakarta. Yakni, dengan memberikan keleluasaan satuan pendidikan melakukan penyesuaian kurikulum dengan mempertimbangkan kompetensi dasar yang bisa dicapai.

”Kami persilakan sekolah melakukan penyesuaian sesuai situasi dan kondisi masing-masing. Artinya tidak harus seluruhnya bisa dicapai, mempertimbangkan kendala pada situasi pandemi,” ujar Didik.

Saat ini, kata dia, masing-masing sekolah, khususnya jenjang SMA/SMK di Jogjakarta telah menindaklanjuti dengan menetapkan kompetensi dasar yang hendak dicapai. ”Sehingga bisa jadi penetapan capaian kompetensi antarsekolah berbeda tetapi prinsipnya mereka ada komunikasi,” terang Didik.

Selain itu, menurut Didik, masing-masing sekolah juga telah melakukan desain jadwal terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ).

”Kan tidak mungkin pembejalaran daring itu full dari pagi sampai akhir jam normal. Paling jam 12 sudah selesai, kemudian sisanya ada penugasan-penugasan yang harus dilakukan siswa,” ujar Didik.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Disdikpora Jogjakarta Kaji Penerapan Kurikulum Darurat