Jampidsus Telusuri Aliran Uang “Pelicin” Djoko Tjandra

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jampidsus Telusuri Aliran Uang “Pelicin” Djoko Tjandra


JawaPos.com – Selain Polri, kejaksaan juga mengusut kembali kasus pelarian Djoko Tjandra. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menegaskan bahwa dirinya bakal memeriksa aliran dana dari Djoko kepada beberapa pihak.

Salah seorang yang akan diperiksa adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki telah dinyatakan melanggar dan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin).

Ali Mukartono menyatakan, pihaknya akan memeriksa aliran dana yang mungkin diterima Pinangki dari Djoko Tjandra

Pemeriksaan itu termasuk dari proses peningkatan status pemeriksaan yang diumumkan Rabu (29/7). ”Kalau sudah masuk laporannya (ke pemeriksaan khusus), akan kami pelajari dulu,” ungkap Ali.

Dia menjelaskan, tugas Jampidsus adalah mencari bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran lebih berat. ”Tapi, jika hanya ditemukan pelanggaran disiplin, akan dikembalikan ke (bagian, Red) pengawasan,” lanjutnya.

Berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari situs KPK, Pinangki memiliki kekayaan total senilai Rp 6.838.500.000 per 2018 dengan dokumen diunggah pada 31 Agustus 2019. Asetnya berupa tanah, transportasi bergerak, dan dalam bentuk kas.

Pada 2008 Pinangki juga melaporkan kekayaannya. Waktu itu nilainya hanya Rp 2,09 miliar. Harta kekayaannya bertambah sekitar Rp 4 miliar atau lebih dari 200 persen dalam kurun waktu 10 tahun. Hal itu juga akan masuk pertimbangan Kejagung untuk mengambil tindakan bagi Pinangki.

Keterlibatan Pinangki dalam pelarian Djoko Tjandra telah dilaporkan Boyamin Saiman kepada Komisi Kejaksaan pada Jumat (25/7). Boyamin membawa bukti foto Pinangki yang diduga bertemu Djoko dan pengacaranya, Anita Kolopaking, di Kuala Lumpur, pada sekitar 2019.

Saat itu Boyamin menjelaskan bahwa pertemuan tersebut mungkin membicarakan upaya peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra. Meski sudah ada pemeriksaan internal, Komjak berkomitmen tetap melakukan pemeriksaan serupa untuk menindaklanjuti laporan MAKI.

Komjak sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Pinangki Kamis (30/7). Namun, Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyatakan, yang bersangkutan mangkir. Pinangki dijadwalkan hadir pada pemeriksaan pukul 09.00. ”Dia tidak memenuhi panggilan dan tidak hadir,” jelas Barita kemarin. Untuk itu, Komjak akan mengirim surat panggilan ulang pekan depan.

Sementara itu, sekitar pukul 21.00 tadi malam, Bareskrim menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejagung sebagai institusi yang menangani perkara Bank Bali. Hal tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.

Djoko diserahkan ke Direktorat Eksekusi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk langsung menjalani hukumannya. ”Infonya, terpidana dieksekusi jaksa, tapi sementara dititipkan di Bareskrim,” jelas Hari.

Seperti diketahui, Djoko divonis dua tahun penjara pada 2009 dalam kasus hak tagih Bank Bali. Vonis tersebut merupakan hasil dari peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejagung dan akhirnya diterima MA. Namun, sebelum dieksekusi, Djoko telah kabur ke luar negeri. Dia baru kembali ke Indonesia pada 2020 untuk mengajukan PK terhadap putusan pidana dua tahun yang dia terima.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

 


Jampidsus Telusuri Aliran Uang “Pelicin” Djoko Tjandra