Kejagung Telusuri Oknum Penyebar Aturan Perlindungan Jaksa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Telusuri Oknum Penyebar Aturan Perlindungan Jaksa


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Kejagung beralasan, aturan tersebut belum secara resmi diedarkan.

“Bahwa Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Hari menuturkan, pencabutan aturan pemeriksaan dan penangkapan Jaksa harus seizin Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020. Sebab, aturan ini menuai polemik di publik.

Dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut, jaksa sebagai pengendali perkara pidana atau selaku dominus litis memiliki peran penting dan strategis untuk mewujudkan supremasi hukum. Dalam menjalankan tugas penegakkan hukum, jaksa disebut seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan baik harta benda, keluarga bahkan jiwanya sendiri sehingga memerlukan perlindungan hukum.

Pedoman ini dibuat dengan maksud sebagai acuan terhadap pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kendati demikian, Kejagung akan menelusuri oknum yang diduga menyebarkan aturan perlindungan Jaksa. Karena memang belum secara resmi diedarkan sehingga menuai interpretasi berbeda di kalangan publik.

“Hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait,” pungkas Hari.

Untuk diketahui, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 mendapat penolakan dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dia menaruh curiga lantaran Kejagung mengeluarkan aturan perlindungan Jaksa di tengah polemik skandal terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik,” kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini berujar, aturan tersebut terlihat seperti menggerus upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, menjadi wajar bila sinisme publik muncul akibat hadirnya aturan ini.

“Saya hanya ingin menyatakan, wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik terhadap produk-produk semacam itu ditengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa,” cetus Nawawi.


Kejagung Telusuri Oknum Penyebar Aturan Perlindungan Jaksa