Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Hormati Proses Hukum

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Hormati Proses Hukum


JawaPos.com–Bupati Agam Sumatera Barat Indra Catri menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Polda Sumbar menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR Mulyadi.

”Sikap Kami dari dulu dalam menghadapi kasus ini sudah jelas, kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan penegak hukum,” kata Indra Catri seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Selanjutnya, mengenai berita yang ramai tentang penetapan sebagai tersangka, dia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah atau presumption of innocence.

Menghadapi tuduhan terhadap tersebut, Indra Catri menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum yang telah ditunjuk. ”Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahap pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan,” kata Indra Catri.

Dia mengimbau dan mengajak semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung untuk selalu bersabar dan menahan diri. ”Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” ucap Indra Catri.

Sebelumnya Partai Gerindra Sumatera Barat mengkritik Polda Sumbar yang menetapkan status Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan menjelang Pilgub Sumbar pada 9 Desember 2020. Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade mengaku sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu. Pihaknya sangat keberatan, karena status tersebut dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Dia menjelaskan, Partai Gerindra merasa keberatan karena penetapan tersangka dilakukan setelah Indra Catri ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada Desember.

Saksikan video menarik berikut ini:


Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Hormati Proses Hukum