KPAI Sebut Kurikulum Darurat Membingungkan Sekolah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPAI Sebut Kurikulum Darurat Membingungkan Sekolah


JawaPos.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki sikap dalam pembelajaran di saat bencana nasional ini. Terutama dalam menerapkan kurikulum darurat.

Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020, Kemendikbud menerbitkan pedoman kurikulum darurat.

Aturan itu menyatakan bahwa sekolah dapat menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa. Kemendikbud memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai.

Kemendikbud memberikan tiga pilihan kurikulum yang bisa digunakan satuan pendidikan. Pertama, kurikulum yang mengacu pada kurikulum nasional. Lalu, menggunakan kurikulum darurat serta sekolah diperkenankan melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Baca juga: Kemendikbud-Kemenag Longgarkan Beban Jam Mengajar Guru

Mendikbud Nadiem Makarim hanya berpesan agar siswa tak terbebani dengan kurikulum yang dipilih sekolah. Guru diminta untuk melakukan asesmen kognitif dan nonkognitif. Tujuannya, menyukseskan pendidikan di saat pandemi.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listiyarti menyatakan apresiasinya kepada Kemendikbud. Itu terkait adanya kurikulum pada situasi darurat.

”Meski barangnya belum diketahui publik dan KPAI juga belum mendapatkan permendikbud tentang standar isi dan standar penilaian, karena perubahan kurikulum semestinya didasarkan pada standar isi dan standar penilaian tersebut,” ucapnya kemarin (9/8).

Adanya tiga opsi kurikulum dan menyerahkan kepada sekolah untuk memilih dianggap tidak efektif. Retno menyayangkan sikap Kemendikbud yang tidak tegas. Menurut dia, kurikulum darurat harus ditetapkan seluruh sekolah. ”Seharusnya tidak boleh ada pelaksanaan kurikulum berbeda dalam satu tahun ajaran baru karena akan membingungkan guru dan sekolah,” ungkapnya.

Baca juga: Sebulan setelah Para Guru SD di Pekalongan Mengajar lewat Radio

Hal itu pernah terjadi ketika dulu Kemendikbud mengeluarkan dua kurikulum, yakni Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). ”Sekarang situasinya sedang darurat. Jadi, untuk meringankan guru, siswa, dan orang tua, kurikulum yang harusnya diberlakukan adalah kurikulum dalam situasi darurat di seluruh Indonesia,” ujar Retno.

Selain itu, yang menjadi sorotan lainnya adalah dana BOS. Ketentuan dana BOS untuk kuota internet dinilai tak tepat. Harus ada aturan pembagian dana BOS dari pusat. Jika tidak, sekolah pun akan kebingungan. Apabila semua dana digunakan untuk internet, nasib guru honorer akan terancam.

Baca juga: Seizin Satgas Covid-19 dan Wali Murid, Sekolah Zona Kuning Boleh Buka

Selama ini dana BOS diterima sekolah per empat bulan. Untuk setiap jenjang, besarannya berbeda. Untuk jenjang sekolah dasar (SD) Rp 900.000/tahun, SMP Rp 1,1 juta/tahun, SMA Rp 1,6 juta/tahun, dan SMK Rp 1,7 juta/tahun. ”Tidak ada pandemi saja dana BOS kurang, apalagi ketika ada pandemi. Karena sekolah juga harus menyiapkan infrastruktur kenormalan baru dengan dana BOS. Daftar belanja bertambah, tapi uang belanja tidak ditambah,” ujar Retno.


KPAI Sebut Kurikulum Darurat Membingungkan Sekolah