Soal Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Ini Perintah Kapolri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Soal Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Ini Perintah Kapolri


JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan seluruh jajarannya membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut sahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2020 lalu. Idham mengatakan, sampai dengan Minggu (9/8), kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 1.893. Secara total kasus positif sudah sebanyak 125.396.

“Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut,” kata Idham.

Melalui Inpres tersebut, maka sosialisasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan bisa dimaksimalkan. Sebab selama ini tingkat kepatuhan masyarakat terbilang rendah.

“Kami tinggal menyinkronkan program di lapangan dalam rangka pengendalian,” jelasnya.

Mantan Kepala Bareskrim Polri ini mengatakan, pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing. Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar mereka dapat maksimal menjalankan program itu sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan/kelurahan.

“Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut,” pungkas Idham.

Dalam Inpres tersebut telah ditetapkan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu disahkan Jokowi pada Selasa (4/8), dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan.


Soal Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Ini Perintah Kapolri