Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Hadapi Tuntutan Jaksa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Hadapi Tuntutan Jaksa


JawaPos.com – Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat telah sembuh usai terkonfirmasi positif Covid-19. Keduanya akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (15/10) hari ini, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Benar (Sidang tuntutan Benny Tjokro dan Heru Hidayat), pukul 10.00 WIB rencananya, ” kata jaksa penuntut umum (JPU) Bima Suprayoga dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Sedianya, keduanya menjalani sidang tuntutan pada Kamis (24/9) lalu. Sidang ditunda lantaran Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terpapar Covid-19. Sehingga keduanya harus menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Adhyaksa.

Sementara itu, empat terdakwa kasus Jiwasraya divonis pidana seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Baca juga: 3 Direksi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Tiga mantan jajaran direksi dan satu pihak swasta tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Hadapi Tuntutan Jaksa