Bioskop Kembali Beroperasi, Warga Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bioskop Kembali Beroperasi, Warga Diminta Terapkan Protokol Kesehatan


JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan bioskop beroperasi kembali selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Kendati demikian, masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan yang ketat jika berkunjung ke bioskop.

“Di masa PSBB Transisi ini, beberapa kegiatan usaha hiburan di Jakarta sudah dibuka dengan memberlakukan peraturan dan protokol kesehatan ketat, salah satunya adalah bioskop,” kata Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Dia menyampaikan kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum usai. Masyarakat dihimbau tetap memprioritaskan berdiam diri di rumah. Jika melakukan kegiatan di luar rumah, pastikan diri dan ingatkan sekitar untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan.

“Dan jangan lupa 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” imbuh Gumilar.

Sementara itu, sesuai SK Kadisparekraf Nomor 259 Tahun 2020, terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati selama di dalam bioskop. Meliputi wajib menerapkan 3M sebelum dan setelah menonton; kapasitan penonton maksimal 25 persen; pemesanan tiket dilakukan secara daring; pembayaran secara cashless.

Penonton menjaga jarak minimal 1 meter; dilarang makan dan minum di ruang teater; penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk; petugas memakai masker, faceshield dan sarung tangan; pendataan penonton (daring atau manual) dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor handphone dan 6 digit angka pertama NIK.


Bioskop Kembali Beroperasi, Warga Diminta Terapkan Protokol Kesehatan