Buruh Melawan RUU Cipta Kerja, Gelar Mogok Nasional 3 Hari

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Buruh Melawan RUU Cipta Kerja, Gelar Mogok Nasional 3 Hari


JawaPos.com – Sebanyak 32 federasi dan konfederasi buruh di Indonesia memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa secara nasional yang diberi nama mogok nasional. Belakangan, berbagai elemen serikat pekerja yang lain menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam aksi serupa.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, terdapat 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK.

Kemudian terkait pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI untuk dibawa ke dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-undang,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (5/10).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya beserta puluhan federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6 sampai 8 Oktober 2020. Menurutnya, hal itu sesuai mekanisme Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Mogok nasional ini rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan lain-lain,” ungkapnya.

Selain aksi mogok nasional, kata dia, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, ada tiga isu harus diperiksa kembali yang tertuang kedalam pasal RUU Cipta Kerja karena dianggap merugikan buruh.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3 isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” ucapnya.

Sementara, tujuh hal yang lainnya, pihaknya menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut. Pertama, UMK bersyarat dan UMSK dihapus.

Menurutnya, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten atau kota berbeda nilainya.

“Jadi tidak benar UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya. Karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam,” katanya.

Said menilai, tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. “Karena itulah di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” lanjutnya.

Kedua, menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

“Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pesangon dengan mengikuti skema ini atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan,” imbuhnya.

Ketiga, PKWT atau kontrak seumur hidup atau tidak ada batas waktu kontrak. Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. “Buruh menolak outsourcing seumur hidup,” tegasnya.

Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi siapa yang akan membayar JKP untuk karyawan kontrak dan outsourcing. Menurut Said, tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP.

Ia menyayangkan, keputusan DPR yang menyetujui status karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup. Menurut Said, itu berarti no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 persen sampai 80 persen dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya Omnibus Law, apakah mau dibikin 5 persen hingga 15 persen saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?” ucapnya.

Kelima, waktu kerja dinilai tetap eksploitatif. Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif. Keenam, hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

“Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang,” tambahnya.

Ketujuh, karena karyawan dikontrak atau outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang. “Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tuturnya.

 


Buruh Melawan RUU Cipta Kerja, Gelar Mogok Nasional 3 Hari