Hari Ini Djoko Tjandra dan 2 Tersangka Lainnya Jalani Sidang Perdana

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hari Ini Djoko Tjandra dan 2 Tersangka Lainnya Jalani Sidang Perdana


JawaPos.com – Tiga tersangka kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo akan menjalani sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10). Sidang rencananya akan digelar secara daring, sehingga tiga terdakwa tidak dihadirkan ke persidangan.

“Sementara info sidang melalui daring,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bahkti dikonfirmasi, Senin (12/10).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu akan digelar secara bersamaan di PN Jakarta Timur. Menurut jadwal, sidang diagendakan sekitar pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengaku kliennya sudah menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Kliennya siapenghadapi surat dakwaan.

“Besok rencana diagendakan pukul 10.00 WIB ya, pak Djoko Tjandra kayaknya juga sudah menerima surat dakwaan,” kata Soesilo ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (12/10) malam.

Kendati demikian, Soesilo belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak usai mendengarkan surat dakwaan jaksa. “Kita dengarkan nanti surat dakwaan Jaksa ya,” cetus Soesilo.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.


Hari Ini Djoko Tjandra dan 2 Tersangka Lainnya Jalani Sidang Perdana