KPK Dalami Laporan Dugaan Suap SGD 100 Ribu Terkait Djoko Tjandra

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Dalami Laporan Dugaan Suap SGD 100 Ribu Terkait Djoko Tjandra


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami laporan dugaan suap sebesar SGD 100.000 terkait dengan skandal Djoko Tjandra. Lembaga antirasuah terlebih dahulu akan memverifikasi dan menganalisis pelaporan gratifikasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/10).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengapresiasi laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut. KPK mengklaim akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” cetus Ali.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat MAKI Boyamin Saiman mengaku akan menyerahkan uang sebesar SGD 100.000 kepada KPK. Dia menduga, orang yang memberikan uang tersebut pada 21 September itu berkaitan dengan perkara Djoko Tjandra.

“Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara,” kata Boyamin dalam keterangannya.

Boyamin menyebut, pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut. Namun, pemberi secara diam-diam menaruh ke dalam tasnya dan kemudian pergi.

“Saya memohon untuk dikabulkan penyerahan uang tersebut kepada KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku,” tandas Boyamin.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Dalami Laporan Dugaan Suap SGD 100 Ribu Terkait Djoko Tjandra