LBH Sediakan Hotline Bantuan Hukum Untuk Korban Demo Omnibus Law

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

LBH Sediakan Hotline Bantuan Hukum Untuk Korban Demo Omnibus Law


JawaPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka hotline bagi peserta demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Mereka akan diberi bantuan hukum jika ada demonstran mendapat penganiayaan dari aparat kepolisian.

Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Ayu Eza mengatakan, warga bisa mengubungi hotline 081882890066 dan 085775780410 untuk mendapat bantuan hukum. Layanan hotline ini merupakan kerja sama antara YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, WALHI, JATAM, dan lainnya.

“Kawan-kawan kami di lapangan juga sedang melakukan pendampingan (untuk demonstran yang butuh bantuan hukum, Red),” ujar Ayu saat dihubungi, Jumat (9/10).

Selain itu, massa yang mendapat penganiayaan diharap bisa mengingat nama oknum polisi yang melakukan penganiayaan. Sehingha bisa lebih mudah ditelusuri.

“(Demonstran, Red) Jangan mau diperiksa jika belum didampingi oleh kuasa hukum,” jelas Ayu.

Jika memungkinkan, masyarakat juga diminta mendokumentasikan tindakan anarkis aparat. Kemudian bisa diunggah melalui laman bit.ly/LaporkanAparat. Data ini akan sangat membantu proses hukum terhadap para oknum kepolisian.

Selain itu, masyarakat yang mengirim dokumentasi kekerasaan tersebut dipastikan akan dijaga kerahasiaan identitasnya. Sehingga tidak perlu takut akan menjadi sasaran oknum tertentu.


LBH Sediakan Hotline Bantuan Hukum Untuk Korban Demo Omnibus Law