KPU Jember Coret Peserta Pilkada Tak Laporkan Sumbangan Kampanye

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPU Jember Coret Peserta Pilkada Tak Laporkan Sumbangan Kampanye


JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan mencoret peserta pilkada yang tidak tertib melaporkan sumbangan dana kampanye kepada penyelenggara pemilu. KPU Jember meminta tiga pasangan calon peserta Pilkada 2020 tertib melaporkan dana kampanye.
Anggota KPU Jember Achmad Susanto menyatakan, KPU bisa menjatuhkan sanksi apabila pasangan cabup-cawabup Jember tidak melaporkan penggunaan dana kampanye tersebut. ”KPU akan menjatuhkan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pilkada, apabila pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember tidak tertib melaporkan penggunaan dana kampanye,” ucap Achmad Susanto seperti dilansir dari Antara di Jember.

”Tiga pasangan cabup-cawabup Jember sudah melaporkan dana awal kampanye kepada KPU Jember dan sudah kami umumkan, sehingga bisa diakses masyarakat,” tambah Achmad Susanto.

Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, kemudian pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) nomor urut 3.

”Berdasar laporan awal dana kampanye (LADK), saldo awal pembukaan rekening dana kampanye Faida-Vian nol rupiah, kemudian Hendy-Firjaun sebesar Rp 1 miliar, dan pasangan Salam-Ifan sebesar Rp 100 juta,” terang Achmad Susanto.

Selanjutnya tim pasangan calon juga harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye. Pasangan calon juga diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai kampanye berakhir.

”Mereka juga wajib melaporkan anggaran dana yang akan digunakan untuk proses kampanye dan dalam melakukan pelaporan harus mengisi di form aplikasi sistem aplikasi dana kampanye (Sidakam), sehingga kami bisa memantau,” ujar Achmad Susanto.

Terkait dengan besaran sumbangan dana kampanye, lanjut dia, sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 dan hal tersebut sudah disosialisasikan kepada masing-masing tim pasangan calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengingatkan tiga pasangan calon peserta Pilkada Jember 2020 untuk menyampaikan laporan pengelolaan dana kampanye kepada penyelenggara pemilu secara berkala.

”Kami akan mengawasi kepatuhan prosedur administratif peserta pilkada terhadap waktu pelaporan, mulai penerimaan dana awal kampanye dan pengeluaran dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye,” kata Imam Thobrony Pusaka.

Dia mengatakan partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing. Pasangan calon juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah dan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

”Jumlah sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta, serta penggunaan dana kampanye wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan,” tutur Imam Thobrony Pusaka.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPU Jember Coret Peserta Pilkada Tak Laporkan Sumbangan Kampanye