Narji Simpan 40 Kg Sabu di Hotel, Mengaku Sudah 5 Kali Transaksi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Narji Simpan 40 Kg Sabu di Hotel, Mengaku Sudah 5 Kali Transaksi


JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang remaja bernama Narji, 19. Dia ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat. Usai dilakukan pengusutan, kelompok ini diketahui sebagai jaringan internasional Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.

“Pada 11 September 2020, tim gabungan berhasil menangkap tersangka Narji yang berumur 19 tahun. Barbuk pertama ada 23 kg sabu di Hotel Cordela, Medan. Setelah diinterogasi yang bersangkutan menyembunyikan sisa sabu di Hotel Swiss-Belinn medan,” kata Krisno, Kamis (8/10).

Saat digeledah, polisi secara keseluruhan menyita 40 kilogram sabu dari Narji. Kamar hotel memang sengaja dipakai Narji untuk menyimpan sabu sebelum diedarkan. “Kamar hotel dijadikan gudang sementara dengan cara berpindah-pindah,” jelas Krisno.

Kepada petugas, Narji mengaku sudah 5 kali melakukan pengiriman sabu. “Berdasarkan pengakuannya semua akomodasi dipesan oleh DPO Pablo dan dia Menggunakan KTP dan SIM palsu. Kami lagi teliti apakah KTP ini digunakan namun dia mengaku sudah 5 kali kirim barang, baik di Banjarmasin, Surabaya, Jakarta,” jelas Krisno.

Atas perbuatannya, Narji dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:


Narji Simpan 40 Kg Sabu di Hotel, Mengaku Sudah 5 Kali Transaksi