Picu Kerumunan saat Pandemi, 12 Orang di Singapura Jalani Sidang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Picu Kerumunan saat Pandemi, 12 Orang di Singapura Jalani Sidang


JawaPos.com – Singapura menerapkan hukuman ketat bagi siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan selama pandemi. Terbaru, sebanyak 12 orang didakwa di pengadilan distrik pada Jumat (2/10) setelah diduga melanggar jarak sosial dan memicu kerumunan.

Seperti dilansir dari The Straits Times, mereka dinilai melanggar hukum karena telah mengumpulkan banyak orang di Pulau Lazarus di tengah wabah Covid-19 pada 8 Agustus lalu. Menurut dokumen pengadilan, acara tersebut berlangsung pada pukul 11.00 hingga 18.00. Mereka melanggar peraturan Covid-19 yang melarang pertemuan sosial lebih dari lima orang yang tidak tinggal di satu tempat tinggal.

Semuanya didakwa dengan pelanggaran. Mereka adalah: Natalie Joanna Sarkies, 29; Helen Ann Sullivan, 30; Zoe Louise Cronk, 30; Jeff Richard Alexander, 31; Joshua Adam Roth, 31; Lowri Mair Jeffs, 31; James Riby Oram Pemangkasan, 31; Richard Henri Lagesse, 31; Luong Thi Thu Ha, 31; William Edwin Dunford, 32, Edward John Joseph Lee-Bull, 32 dan Paul Jonathon Gold, 32. Mayoritas warga Inggris kecuali Natalie Joanna Sarkies (asli Singapura) dan Thi Thu Ha (Vietnam). Ha disebut telah menjadi penduduk tetap Singapura selama 11 tahun.

Salah satu terdakwa, Gold mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut dan akan kembali ke pengadilan pada 14 Oktober. Proses sidang kasus yang melibatkan 11 orang lainnya telah ditunda hingga 23 Oktober.

Pulau Lazarus terletak di selatan daratan Singapura dan jalan lintas buatan menghubungkannya ke Pulau St John. Otoritas Pertanahan Singapura yang mengelolanya, telah mengatakan dalam pernyataan sebelumnya bahwa Pemerintah mengambil pandangan serius terhadap pelanggaran jarak aman.

Jika terbukti bersalah atas pelanggaran berdasarkan UU tersebut, pelanggar yang melanggar untuk pertama kalinya dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga SGD 10 ribu. Kemudian bagi pelaku berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga SGD 20 ribu.


Picu Kerumunan saat Pandemi, 12 Orang di Singapura Jalani Sidang