Polisi Tangani Kasus Asusila Bapak Terhadap Anak Kandung di Kediri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tangani Kasus Asusila Bapak Terhadap Anak Kandung di Kediri


JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, menangani kasus asusila yang dilakukan seorang bapak kepada anak kandungnya di Kota Kediri. Saat ini, korban mengalami trauma mendalam.

Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari aduan di media sosial dan langsung ditindaklanjuti anggota polisi.

”Satreskrim melakukan lidik dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan kasus tersebut. Kami amankan orang tua lelaki, WA, di salah satu kecamatan di Kota Kediri,” kata Kapolresta Miko Indrayana seperti dilansir dari Antara di Kediri, Senin (5/10).

Dari hasil pemeriksaan, kasus itu terjadi ketika korban yang merupakan anak kandung masih duduk di bangku sekolah dasar. Bahkan, terus berlanjut hingga korban duduk di bangku sekolah tingkat SMA.

Korban kini juga mendapatkan dampingan dari tim ahli untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Dari hasil penelusuran, korban selama ini selalu diancam ayahnya. Sehingga, korban tidak berani melaporkan ke ibunda korban atau anggota keluarga lain.

Bahkan, korban cenderung pendiam. Padahal, selama ini prestasinya di sekolah juga cukup baik. Untuk itu, kini tim ahli berusaha untuk selalu mendampingi korban, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Saat ini, ayah korban yang merupakan seorang pedagang tersebut juga pelaku masih ditahan di Mapolresta Kediri. Untuk ibunda korban, rencananya juga dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.
”Korban tidak pernah cerita. Ini yang kami dalami untuk ancaman ke yang bersangkutan. Kami tidak bisa bertanya langsung ke yang bersangkutan, karena kami juga menjaga sisi psikologis adik kita. Namun, untuk saat ini informasi yang kami terima dari ahli bahwa kondisinya stabil, tapi harus tetap sama-sama jaga,” ujar Miko Indrayana.

Sementara itu, pelaku hanya diam saja. Dia hanya tertunduk lesu saat dibawa di ruangan. Dia juga hanya mengenakan celana pendek dengan kaos warna jingga tanpa mengenakan alas kaki. Tangan yang bersangkutan juga diborgol petugas.

Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seluruh barang itu masih tersimpan di gudang barang bukti di Mapolresta Kediri. Polisi akan menjerat dengan hukuman penjara, karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Tangani Kasus Asusila Bapak Terhadap Anak Kandung di Kediri