Polisi Tetapkan Lima Tersangka Perusakan Gedung DPRD Jember

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Perusakan Gedung DPRD Jember


JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menetapkan lima orang tersangka yang melakukan perusakan gedung DPRD Kabupaten Jember dan mengancam jurnalis saat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada 22 Oktober.

”Adanya aksi anarkis yang terjadi pada saat unjuk rasa Aliansi Jember Menggugat pada Kamis (22/10) diwarnai insiden pelemparan ke arah gedung dewan yang dilakukan oknum-oknum peserta aksi,” kata Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra seperti dilansir dari Antara di Mapolres Jember.

Pihak Sekretariat DPRD Jember melaporkan kasus perusakan tersebut kepada aparat kepolisian. Sehingga, dilakukan penyelidikan terhadap peserta unjuk rasa yang anarkis melalui rekaman yang dilakukan anggota Opsnal Polres Jember. ”Kami mencoba mengidentifikasi para pendemo melalui foto-foto, mulai dari sisi kegiatan pelemparan, kemudian perusakan, hingga memecahkan kaca, kemudian aksi-aksi provokasi, pengancaman kepada rekan media saat meliput,” ujar Windy.

Setelah mendapatkan identitas para pelaku perusakan dan kekerasan terhadap petugas pengamanan, polisi mengamankan 5 tersangka yakni dua peserta demo berstatus pelajar, dua berstatus pekerja swasta, dan satu berstatus mahasiswa.

”Pelaku yang diamankan berdasar bukti-bukti di lapangan pada saat unjuk rasa, kelima pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan pelemparan ke gedung DPRD, memprovokasi dan juga mengintimidasi kepada wartawan,” terang Windy.

Kelima tersangka perusakan Gedung DPRD Jember yang ditangkap yakni AFM, THS, AS, MRE, dan MS. Satu di antaranya adalah remaja berusia 17 tahun, kelimanya adalah warga Kabupaten Jember.

”Kami masih terus melakukan pengembangan karena dari beberapa identifikasi yang dilakukan tim Polres Jember menyebutkan pelaku anarkis pada aksi demo tersebut lebih dari lima orang,” kata Windy.

Windy belum bisa memastikan apakah aksi anarkis yang dilakukan pengunjuk rasa tersebut spontanitas atau sudah direncanakan sejak awal, sehingga ada yang menggerakkan.

”Kami belum bisa menyimpulkan, namun dari beberapa barang bukti yang kami amankan, mereka ada yang sengaja menyiapkan diri untuk berbuat anarkis dengan membawa martil, petasan dan beberapa batu yang ditaruh di dalam ransel,” papar Windy.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca gedung DPRD Jember, selongsong petasan, dan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.

”Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk pasal 170, kemudian pasal 214 ancamannya delapan tahun,” ucap Windy.

Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Aliansi Jember Menggugat Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama Achmad Sarifudin Malik akan mendampingi aktivis Aliansi Jember Menggugat dalam kasus tersebut. ”Kami akan mendampingi para aktivis Aliansi Jember Menggugat yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Jember,” kata Harry.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Tetapkan Lima Tersangka Perusakan Gedung DPRD Jember