Polri Sebut Berkas Perkara Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Lengkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Sebut Berkas Perkara Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Lengkap


JawaPos.com–Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara hajatan dengan dangdutan yang digelar di tengah pandemi Covid-19 oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Argo Yuwono mengatakan, dalam waktu dekat Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. ”Segera akan dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Argo seperti dilansir dari Antara.

Menurut Argo, dalam kasus itu Wasmad Edi Susilo disangkakan melanggar pasal 83 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta pasal 216 KUHP karena mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.

”Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan persebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ujar Argo.

Argo menambahkan, Polri siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan guna memutus rantai penularan Covid-19. Sejauh ini, TNI-Polri dan instansi terkait gencar melakukan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

”Jika operasi itu dinilai belum efektif, Polri akan menerapkan proses hukum sesuai ketentuan undang-undang,” ucap Argo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Edi tidak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian. Modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang ribuan tamu tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polri Sebut Berkas Perkara Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Lengkap