Putusan Banding Kuatkan Vonis 6,5 Tahun Penjara Bagi Yul Dirga

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Putusan Banding Kuatkan Vonis 6,5 Tahun Penjara Bagi Yul Dirga


JawaPos.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 6,5 tahun penjara bagi eks Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga. Upaya banding ini diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yul Dirga oleh dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Minggu (25/10).

Selain itu, Yul Dirga juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 18.425 (ditambah sejumlah USD 14.400 dan ditambah sejumlah Rp 50 juta. Uang pengganti itu selambat-lambatnya harus dibayarkan setelah satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangkawaktu tersebut Yul Dirga tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun.

Putusan banding ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan hakim anggota yakni, Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan dan Anthon R Saragih. Putusan ini sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim meyakini, Yul Dirga terbukti bersama-sama menerima suap sebesar USD34.625 atau Rp 493 juta dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD Katherine Tan Foong Ching.

Perbuatan itu dilakukan bersama tim pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta, yakni Hadi Sutrisno selaku supervisor, Jumari selaku ketua tim, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota.

Yul Dirga terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Putusan Banding Kuatkan Vonis 6,5 Tahun Penjara Bagi Yul Dirga