Berkas Kasus Demo Omnibus Law Selesai, Petinggi KAMI Segera Disidang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Berkas Kasus Demo Omnibus Law Selesai, Petinggi KAMI Segera Disidang


JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta. Kasus ini terkait penghasutan yang berujung ricuhnya demo penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas yang dinyatakan lengkap pertama untuk tersangka Khairi Amri selaku Ketua KAMI Medan. Penyidik telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.

“Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan,” kata Argo, Sabtu (12/12).

Sedangkan petinggi KAMI Jakarta yang berkasnya dinyatakan lengkap yaitu Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Keduanya pun telah dilaksanakan pelimpahan tahap II ke pihak Kejaksaan.

“Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020,” imbuh Argo.

Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Untuk saat ini, Polri masih menunggu jaksa peneliti menetapkan berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Lalu, untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020. Sedangkan tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 pada 18 November 2020 dan sudah dilaksanakan tahap II pada 24 November 2020.

“Tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020,” tandas Argo.

Sementara itu, untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, dengan tersangka Yazid yang berstatus di bawah umur juga sudah dilakukan diversi. Dan tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan sudah dilaksanakan tahap II.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Saksikan video menarik berikut ini:


Berkas Kasus Demo Omnibus Law Selesai, Petinggi KAMI Segera Disidang