Hoax Wajib Karantina saat Masuk Kota Malang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hoax Wajib Karantina saat Masuk Kota Malang


KABAR palsu tentang Kota Malang menyebar lewat aplikasi WhatsApp beberapa hari terakhir. Disebutkan bahwa siapa pun yang hendak memasuki Kota Malang harus dikarantina selama 14 hari. Informasi itu juga menyertakan imbauan untuk tidak masuk ke Kota Malang pada 15–25 Desember 2020.

Pesan tersebut lebih tampak meyakinkan karena diklaim berasal dari Kapolresta Malang. Disebutkan pula bahwa saat ini Kota Malang sudah berstatus zona hitam dalam persebaran Covid-19.

Di Facebook, pesan yang sama diunggah akun Amar Senengan Ku pada Minggu, 13 Desember 2020. Menurut pemilik akun, karena Kota Malang sudah masuk zona hitam, dirinya meminta pesan berantai itu disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat (bit.do/karantina14Hari).

Berdasar pantauan Jawa Pos, hingga kemarin (14/12) tidak ada persiapan pembuatan checkpoint di perbatasan-perbatasan Kota Malang untuk persiapan pemberlakuan karantina bagi pendatang. Lalu, dalam peta sebaran Covid-19 di Jawa Timur, mayoritas daerah berstatus zona oranye, termasuk Kota Malang. Hanya ada satu zona merah atau risiko tinggi, yakni di Jember.

Menanggapi kabar tersebut, Kabaghumas Pemkot Malang Nur Widianto menyatakan bahwa informasi itu tidak benar. Dia menuturkan bahwa tidak ada kebijakan yang mewajibkan karantina selama 14 hari bagi siapa pun yang hendak memasuki Kota Malang. Menurut dia, informasi itu malah memperkeruh suasana. ”Hoax itu. Tidak ada kebijakan tentang hal itu,” ujarnya kemarin.

Dia memastikan siapa pun tidak dilarang berkunjung ke Kota Malang asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan menjalankan 3M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak fisik.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menegaskan, kabar yang tersebar melalui WhatsApp itu hoax. Dia tidak pernah memberikan imbauan semacam itu, terlebih untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. ”Saya tidak pernah buat imbauan seperti itu. Apalagi suruh karantina. Nggak benar semua itu” tegas mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut. Leonardus bahkan telah mengantongi identitas pelaku penyebar kabar tersebut.

FAKTA

Pemkot dan Polresta Malang Kota telah mengklarifikasi bahwa tidak ada kewajiban karantina bagi orang yang masuk Kota Malang.


Hoax Wajib Karantina saat Masuk Kota Malang